Pajak Daerah Kota Palu Baru Terealisasi Rp52 M

  • Whatsapp
RAPAT - Rapat TAPD Pemkot Palu dan Banggar DPRD Palu tentang KUA PPAS perubahan 2020 dan KUA PPAS 2022l1, Rabu 12 Agustus 2020. Foto: Hamdi Anwar/PE


PALU EKSPRES, PALU– Realisasi pendapatan asli daerah Kota Palu dari pajak daerah baru terealisasi Rp52miliar lebih pada semester 1 tahun 2020 atau 54,8persen. Pajak daerah sendiri ditarget Rp96, 2miliar lebih dalam perubahan APBD 2020 tersebut. Selanjutnya penerimaan retribusi daerah baru terealisasi Rp3,8miliar lebih atau 29,9persen dari target Rp13miliar lebih.

Demikian penjelasan Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, H Asri dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prirotas Plafon Anggaran Sementara KUA -PPAS tahun 2021 dan perubahan APBD tahun 2020 bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu, Rabu 12 Agustus 2020. Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp8 miliar lebih atau 75,17 persen dari target Rp107 miliar. Dana pendapatan transfer pemerintah pusat terealisasi Rp403,2 miliar atau 42,16 persen dari target Rp596,5 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Dana bagi hasil pajak terealisasi Rp4 miliar lebih atau 27,28 persen dari target Rp17 miliar lebih. Bagi hasil bukan pajak terealisasi Rp33,6 persen dari target Rp2 miliar lebih. Dana Alokasi Umum (DAU) terealisasi Rp338,9miliar lebih atau 47,70 persen dari target Rp709,8 miliar lebih. DAU reguler terealisasi Rp57miliar lebih atau 25,72 persen dari target Rp221,9 miliar lebih.

Berikutnya dana penyesauain terealisasi Rp15,6 miliar lebih atau 43,66 persen dari target Rp35,7 miliar lebih. Sekkot menjelaskan dalam pembahasan KUA PPAS perubahan 2020 dan penyusunan KUA PPAS tahun 2021 dilandaskan pada dua regulasi yang berbeda. “Ini perlu menjadi perhatian bahwa acuan kita dalam menyusun KUA PPAS 2021 itu adalah Permendagri yang berbeda dari KUA PPAS perubahan 2020,”demikian Sekkot. (mdi/palu ekspres)

Pos terkait