Jumat, 14 Agustus 2026
Opini  

Implementasi Pergub Sulteng Nomor 44 Tahun 2019 di KPH Balantak Kaitannya dengan Penerbitan SPKS

Oleh SARTIN, S.Hut (Penyuluh Kehutanan Muda pada Dishut Sulteng  UPT. KPH Balantak )

PERATURAN Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah Nomor 44 Tahun 2019 tentang Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) memberi kemudahan bagi mitra kerja sama dalam hal pengurusan izin pemanfaatan baik di dalam kawasan hutan maupun di areal penggunaan lain (APL).  Objek kerja sama pemanfaatan hutan pada kawasan hutan lindung berupa pemanfaatan kawasan dengan jenis kerjasama budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa, budidaya hijauan makanan ternak dan budidaya lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan.  Pemanfaatan jasa lingkungan dengan jenis kerja sama pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan serta pemanfaatan jasa lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.  Jenis kerja sama pemungutan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) pada hutan lindung berupa rotan, madu, getah, buah, jamur, sarang burung walet dan HHBK lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

     Objek kerja sama pemanfaatan pada hutan produksi berupa usaha pemanfaatan kawasan dengan jenis kerja sama meliputi budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa, budidaya sarang burung walet, dan budidaya lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan.  Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi melalui kegiatan usaha pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan.  Pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi meliputi hasil hutan yang berasal dari hasil tanaman/budidaya dan hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan produksi yang telah menjadi aset KPH. Jenis kerja sama Pemanfaatan HHBK pada hutan produksi meliputi pemanfaatan rotan, sagu, nipah dan bambu serta pemanfaatan getah, kulit kayu, daun, buah atau biji gaharu.   

     Jenis kerja sama pemanfaatan HHBK dalam hutan alam pada hutan produksi berupa rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu,kulit kayu, tanaman obat, umbi – umbian, HHBK lainnya.  Jenis kerja sama pemanfaatan HHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu,kulit kayu, tanaman obat, umbi – umbian, dan HHBK lainnya.  

     Objek kerja sama pemanfaatan pada Areal Penggunaan Lain (APL) berupa pemanfaatan jasa lingkungan melalui kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan. Jenis kerja sama pemungutan HHBK di APL berupa rotan, madu, getah, buah, jamur, sarang burung walet dan HHBK lainnya.

Surat Perjanjian Kerja Sama

Dalam hal penerbitan surat perjanjian kerja sama antara KPH dan mitra kerja KPH memiliki tugas dan tanggungjawab dalam penyiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan hutan, yaitu : Menyiapkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan pengelolaan hutan jangka pendek; Menyiapkan data potensi lokasi yang akan dikerja samakan; Menyiapkan tenaga teknis; Menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama; Menyiapkan peta lokasi yang akan dikerja samakan dan peta terkait; Menyiapkan hak akses dalam sistem SI-PUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasi Hutan); Menyiapkan operator SI-PUHH ( Sietem Informasi Penatausahaan Hasi Hutan); Melakukan Bimbingan Teknis; Menyampaikan laporan pelaksanaan kerja sama.  Sedangkan mitra kerja sama memiliki tugas dan tanggungjawab dalam penyiapan dan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan hutan meliputi : Melakukan Kegiatan sesuai perjanjian kerja sama; Memberi tanda batas areal kerja sama; Membayarkan kewajiban kepada negara atau daerah berupa PNBP (Penerimaan  Negara Bukan Pajak) atau retribusi daerah dan bagi hasil kerj sama; Melakukan perlindungan dan pengamanan hutan.

Dalam rangka percepatan pelayanan publik Gubernur menguasakan kerja sama kepada kepala dinas melalui kepala KPH untuk menandatangani perjanjian kerja sama.  Kerja sama pemanfaatan hutan dilakukan dengan saling bersinergi antar KPH. Pengembangan usaha melalui kerja sama memiliki karakteristik tertentu dapat saling berhubungan dan membentuk kemitraan. 

Beberapa Surat Perjanjian Kerja Sama yang telah diterbitkan antara KPH Balantak dan Mitra Kerja Sama adalah sebagai berikut : PT. Hong Thai Internasional, jenis komoditas HHBK Getah Pinus Luas 77,72 Ha dengan  tanggal penandatanganan kerja sama 3 Juni 2020;  UD Puteri Jaya Jenis Komoditas HHBK Rotan Luas  600 Ha tanggal penandatanganan kerja sama 6 Agustus 2020, UD Puteri Jaya jenis komoditas HHBK Damar Luas 200 Ha tanggal penandatanganan kerja sama 6 Agustus 2020, CV. Junrejo Indah Jaya jenis komoditas HHBK Damar Luas 300 Ha tanggal penandatanganan kerja sama 24 September 2020 dan Bumdes Higahi Desa Kamumu dengan objek kerja sama Jasa Lingkungan Hutan Pinus Luas 14, 10 Ha tanggal penandatanganan kerja sama 16 Oktober 2020.  Selain itu, ada beberapa  rencana surat perjanjian kerja sama antara KPH Balantak dan mitra kerja sama yang masih dalam proses penyiapan kelengkapan administrasi dan data pendukung lainnya.      

Hasil kerja sama pemanfaatan hutan dilakukan pembagian hasil kepada para pihak yang meliputi KPH dan pihak yang melakukan kerja sama atau kemitraan.  Penetapan besaran pembagian hasil kerja sama pemanfaatan hutan dengan memperhatikan aspek keadilan, pemberdayaan masyarakat, keberlanjutan dan akuntabilitas.  Pembagian hasil dilakukan secara proporsional berdasarkan hasil kesepakatan.  Proporsional pembagian hasil kerja sama atau kemitraan pemanfaatan hutan dilakukan dengan pembagian antara 5% sampai dengan 30% bagi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan antara 70% sampai dengan 95% bagi pihak yang melakukan kerja sama atau kemitraan dengan KPH.  Kesepakatan pembagian hasil merupakan bagian dari isi perjanjian kerja sama.  Pembagian hasil kerja sama dan kemitraan pemanfaatan hasil hutan yang diperoleh KPH merupakan sumber pendapatan daerah yang disetor ke kas daerah.

Dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 44 Tahun 2019 tentang Tata Cara Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Pada Wilayah KPH ini diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan di lapangan.  Pengelolaan hutan dalam konsep KPH harus dilakukan sehingga hutan lestari dan masyarakat sejahtera dapat terwujud.  Pengelolaan hutan lestari menjadi tujuan utama pembangunan KPH, karena hutan yang lestari diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekologis, ekonomi dan sosial bagi para pihak yang berkepentingan dengan sektor kehutanan dalam pengelolaan hutan di wilayah KPH dan untuk pemberdayaan masyarakat khususnya kegiatan – kegiatan yang bersentuhan langsung dengan hutan dapat diberikan kesempatan yang lebih luas berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan kelestarian hutan serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. ***

SALAM LESTARI 

 “MENUJU KPH MANDIRI BERSAMA KITA BISA”

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital
Pendekatan Baru Dalam Pengelolaan Platform Permainan Daring Modern Terbentuk Dari Blockchain Dan Big Data
Skalabilitas Game Online Di Tengah Pertumbuhan Pengguna Digital Global Didukung Infrastruktur Cloud Native
Transparansi Ekosistem Game Online Berbasis Teknologi Masa Kini Didukung Blockchain Modern Dan Smart Contract
Ekosistem Game Modern Yang Lebih Terhubung Terbentuk Dari Integrasi Internet Of Things Dan Artificial Intelligence
Industri Game Modern Menyesuaikan Layanan Dengan Perubahan Perilaku Digital Berkat AI Berbasis Prediksi
Performa Game Multiplayer Meningkat Melalui Teknologi Edge Computing Dengan Pemrosesan Data Lebih Cepat
Platform Game Multiplayer Mengantisipasi Ancaman Siber Lebih Efektif Berkat Cyber Intelligence Modern
Pengembangan Game Modern Menjadi Lebih Fleksibel Dan Adaptif Berkat Artificial Intelligence Berbasis Cloud
Transformasi Digital Perusahaan Skala Kecil Dan Menengah Dipercepat Melalui Pengembangan Aplikasi Low Code
Visibilitas Konten Pada Google Discover Meningkat Secara Organik Berkat Strategi Search Engine Optimization
Menekan Spin Delay Is The Key Dengan Irama Tidak Teratur 2 Detik, 5 Detik, 8 Detik Bisa Membingungkan Randomizer Atau Hanya Ritual Ocd Saja
Masa Depan Hiburan Digital Interaktif Dibahas Melalui Perpaduan Teknologi Dan Narasi Pada Wild Bounty Showdown
Inovasi Seotda Baccarat Dari Pragmatic Play Menggabungkan Budaya Korea Dan Format Baccarat Modern Di Tahun 2026
Infrastruktur Game Digital Lebih Siap Menghadapi Gangguan Berkat Cyber Resilience Architecture
RTP Mahjong Scatter Hitam Pragmatic Play Hadir Nonstop 24 Jam Berkat Inovasi Teknologi AI Terbaru
Mahjong Ways Dioptimalkan Dengan Grafis Engine HTML5 Dan Kecepatan Respons Antarmuka Pengguna
Mahjong Ways Menjelaskan Mekanisme Perhitungan Kombinasi Kemenangan Dari Kiri Ke Kanan
Infrastruktur Digital Menjaga Stabilitas Performa Meskipun Beban Sistem Terus Meningkat
Data Historis Menjadi Dasar Pengembangan Algoritma Prediktif Generasi Terbaru
Literasi Risiko Menjadi Penting Seiring Pertumbuhan Investor Pasar Modal Indonesia
Tampilan Visual Ikonik Scatter Hitam Menjadi Sorotan Utama Dengan Sensasi Misteriusnya
Target Maxwin Diraih Melalui Strategi Menjaga Ketahanan Modal Harian
Fondasi Utama Meraih Hasil Maxwin Secara Bertanggung Jawab Adalah Ketenangan
Fenomena Hasil Maxwin Terencana Diraih Dengan Kunci Utama Mengendalikan Keputusan Terburu-Buru
Pengalaman AI dan Visual Interaksi Meja Siaran Paling Jernih Dihadirkan Oleh Live Kasino
Ritme Pengalaman Menikmati Hiburan Studio Tanpa Bepergian Dihadirkan Live Kasino
Arsitektur Grafis Digital Pragmatic Play Diakui Kekuatannya Oleh Banyak Pihak
Ulasan Tema Petualangan Menegangkan Dari Pragmatic Play Disambut Hangat Oleh Penggemar
Desain Karakter Menghibur Dari Pragmatic Play Selalu Menunjukkan Kreativitas Yang Relevan
Elemen Scatter Hitam Selalu Menggoda Dengan Pesona Tampilan Ikonik Yang Misterius