Penyaluran Stimulan Palu hingga 25 Oktober 2021

  • Whatsapp
Muhammad Issa Sunusi. Foto: Hamdi Anwar/PE


PALU EKSPRES, PALU– Waktu penyaluran dana stimulan perbaikan rumah rusak di Kota Palu diperpanjang hingga 25 Oktober 2021. Perpanjangan ini sesuai surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia nomor S/6.MK.7.PK.3/2020 prihal persetujuan perpanjangan waktu tahap pertama pelaksanaan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana TA 2019 untuk Kota Palu tanggal 9 November 2020.

Kepala Bidang Rehabilitasi -Rekonstruksi BPBD Palu M Issa Sunusi menjelaskan, surat perpanjangan waktu penyaluran stimulan dari Kemenkeu RI ini ditujukan kepada Wali Kota Palu. Surat ini merupakan balasan dari permohonan Wali Kota Palu nomor 503/1874/BPBD/2020 tanggal 1 Oktober 2020 prihal permohonan izin perpanjangan waktu pemanfaatan dana hibah rehabilitasi-rekonstruksi tahun 2019 Atas perjanjian hibah daerah (PHD) nomor PHD 248/MK.7/2019 tanggal 8 Oktober 2019.

Bacaan Lainnya

Berkaitan perpanjangan ini, Pemkot Palu menurutnya diminta melakukan beberapa hal. Pertama mengidentifikasi kendala pelaksanaan dan telah menyiapkan rencana mitigasi. Untuk itu penyelesaian kegiatan sesuai perpanjangan jangka waktu yang telah disetujui dapat dipenuhi dan tidak memerlukan perpanjangan waktu lebih lanjut.

Kemudian wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala dan sesuai ketentuan kepada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Dalam hal waktu pelaksanaan telah berakhir, baik kegiatan telah/belum selesai dilaksanakan maupun output telah/belum tercapai. Tetapi masih terdapat sisa dana, maka sisa dana tersebut harus disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.

Selanjutnya dalam hal pelaksanaan kegiatan hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana TA 2019 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka persetujuan perpanjangan ini dapat ditinjau kembali.
Berikutnya pengelolaan hibah daerah agar dilakukan secara professional, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan prinsip prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, bersih dari praktik korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan.

Pos terkait