PALU EKSPRES, PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA)
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa (19/1/2021) dipimpin Wakil Ketua I, Erman Lakuana dan Wakil ketua II, Moh Rizal.
Ketua Pansus Ranperda P3HA, Mutmainah Korona, melaporkan bahwa Pansus telah melakukan pembahasan, tetapi dikarenakan adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 1 oktober 2020 tentang tatacara pemberian persetujuan pembahasan dan penandatanganan Ranperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Maka dalam melakukan pembahasan, Pansus mengundur pembahasan karena menunggu surat balasan dari Kemendagri.
Namun setelah menerima balasan surat Kemendagri, Pansus kembali melakukan pembahasan secara mendalam, konprehensif, dan detail mulai tanggal 23 sampai 26 Oktober 2020.
Pansus juga melakukan konsultasi Ranperda P3HA di Biro Hukum Provinsi Sulteng, tanggal 8 Desember 2020.
“Beberapa catatan hasil fasilitasi tersebut menjadi rujukan dalam pembahasan Pansus yang dilaksanakan tanggal 18 Januari 2021,” jelasnya.
Politisi NasDem itu melanjutkan, secara keseluruhan, hasil fasilitasi Ranperda P3HA, Pansus menurutnya tidak mengubah secara substansi Ranperda tersebut.
Yakni perlindungan anak, pemenuhan hak anak, kewajiban dan tanggungjawab, partisipasi anak, kelembagaan, peran serta masyarakat kemudian pengendalian pembinaan dan pengawasan.
Ruang lingkup Ranperda tersebut, upaya penyelenggaraan perlindungan anak yang meliputi pemenuhan hak anak. Yakni, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dari segi seni budaya, dan hak perlindungan khusus.
“Adapun tanggungjawab perlindungan pemenuhan hak anak diberikan kepada, Pemerintah daerah, masyarakat, orang tua dan keluarga, dunia usaha dan media,” terangnya.
Dijelaskannya, Ranperda ini juga mengatur bagaimana mengembangkan partisipasi anak dalam penyelenggaran pemenuhan hak anak, dilakukan untuk melakukan kecakapan hidup baik penyediaan kesempatan anak untuk terlibat. Yaitu, keterlibatan penyelenggaran pendidikan dan perlindungan anak dan lembaga masyarakat, maupun pengembangan partisipasi keorganisasian anak.