PALU EKSPRES, PARIMO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, Rivai, ST mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo tahun 2020-2040 telah berlaku.
Menurut Rivai, Perda tersebut salah satunya mengamantkan untuk melakukan pembenahan mengenai perizinan yang telah ada. Terkait hal itu, Dinas PUPRP diminta segera menyiapkan beberapa langkah termasuk pemberian pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemutihan IMB yang dimaksud katanya, untuk memberikan keringanan dalam proses pengurusan IMB. “Program ini bertujuan untuk menertibkan bangunan-bangunan yang sudah lama dibangun, selain itu juga dapat meringankan masyarakat dalam pengurusan,” ujar Rivai, di Parigi, Jumat (29/1/2021).
Hal ini juga kata dia, untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Ia mengaku, selama ini masyarakat banyak mengeluhkan terkait gambar bangunan milik mereka. “Nah, dengan program ini masyarakat akan difasilitasi untuk mendapatkan gambar bangunan miliknya tanpa mengeluarkan biaya. Hanya saja, retribusi dibayar oleh pemohon,” terangnya.
Lebih lanjut katanya, terkait retribusi masih akan dibahas bersama dengan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP). Apakah nantinya ada potongan untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau dibebaskan dari retribusi tersebut.
“Bulan depan ini kami akan siapkan semua hal terkait ini, terutama tenaga gambar bangunan,” jelasnya.
Karena, yang menggambar bangunan tambahnya, harus mempunyai pendidikan dan sertifikat,” Dan Insya Allah, bulan Maret kami akan luncurkan program ini, sebagai hadiah di HUT Parimo,” ujarnya. (asw/palu ekspres)