PALU EKSPRES, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk kendaraan bermotor yang tertulis dalam Kepmenperin No. 169 Tahun 2021. Kebijakan tersebut mencantumkan pajak mobil yang memiliki kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dan diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokal minimal 70 persen akan ditanggung oleh pemerintah. Sesuai dengan kebijakan tersebut, mulai 1 Maret 2021 harga mobil All New Ertiga dan XL7 mengalami penurunan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberikan insentif bagi dunia otomotif. Langkah ini penting agar dapat mendongkrak kinerja industri otomotif sebagai salah satu penggerak perekonomian Indonesia dan Suzuki cukup optimistis kebijakan ini akan berdampak baik di tengah situasi yang sulit sekarang ini,” kata Sukma Dewi, Asst. to Sales 4W Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS).
Penurunan harga All New Ertiga dan XL7 bervariasi mulai dari Rp11 juta hingga Rp14 juta, tergantung tipe yang dipilih. Penurunan harga tersebut belum termasuk tambahan diskon atau program penjualan lainnya dari diler Suzuki.
Sukma Dewi menambahkan, Suzuki berharap adanya kebijakan ini dapat membawa dampak positif bagi Suzuki maupun industri otomotif di Indonesia. “Kami berharap kebijakan ini dapat berdampak signifikan terhadap peningkatan angka penjualan mobil, karena saat ini, industri otomotif sedang membutuhkan stimulus yang dapat meningkatkan penjualan dalam negeri setelah sempat lesu akibat dampak Pandemi Covid-19,”tutupnya. (***/bid/palu ekspres)