Anggota DPRD Parimo dari Perindo Masih Aktif Berkantor, Ini Alasannya

  • Whatsapp
Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto. Foto: Aswadin/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Ketua DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sayutin Budianto mengungkapkan, ada salah satu oknum anggota DPRD Parimo yang berstatus tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu, hingga kini masih menjadi anggota aktif.
Menurut Sayutin, oknum anggota DPRD dari Partai Perindo inisial IWM itu, hingga kini masih aktif berkantor.
Sekaitan hal itu, Sayutin mengaku kalau pihak DPRD belum bisa mengambil keputusan terhadap yang bersangkutan karena belum menerima surat penetapan dari Polda Sulteng.

“Kami hanya menerima surat dari Kejaksaan secara resmi atas penetapan tersangka kader PDIP yakni, Sugeng Salilama. Sementera yang satu ini belum ada pelimpahan,” kata Sayutin di kantornya, Selasa (30/3/2021).
Apabila nantinya ada surat resmi yang diberikan ke DPRD dari aparat penegak hukum, hal itu wajib untuk dilaksanakan karena merupakan perintah undang-undang. Sehingga, ketika hal ini tidak dilaksanakan, kemudian ada putusan inkrah dari pengadilan dan diputuskan bersalah, maka yang bersangkutan akan mengembalikan insentif sebagai anggota dewan ke kas negara.
“Akan mengembalikan sejak penetapan, tapi harus ada pelimpahan dulu. Sebab kasus ini belum sampai ke Kejaksaan,” terang Sayutin.
Namun begitu, ia tidak mau ada tendensi politik karena ada desakan dari Parpol. Hal ini katanya, berbeda dengan kasus wakil ketua II DPRD yang telah dilakukan konsultasi setelah penetapan tersangka.
Olehnya, diharapkan Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk kembali memanggil yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Apabila proses ini berjalan dan Polda sudah menyurati, maka akan dilakukan pemberhentian sementara sambil menunggu proses persidangan,” ujarnya. (asw/palu ekspres)

Pos terkait