Selasa, 29 September 2026
Daerah  

Wacana Pencabutan Pergub Pungutan SMA/SMK harus Disikapi Hati-Hati

SIAP BERDIALOG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Pemprov Sulteng, Irwan Lahace siap berdiskusi soal isi Pergub dengan Dewan.

PALU EKSPRES PALU – Wacana pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 10/2017 tentang pungutan satuan pendidikan SMK/SMA/SLB harus disikapi secara hati-hati. Rencana itu jika benar-benar terwujud, akan menimbulkan dampak yang serius pada penyelenggaraan pendidikan di Sulawesi Tengah.

Peringatan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Irwan Lahace menanggapi rencana Anggota DPRD Sulteng Sony Tandra yang berjuang mencabut Pergub yang diteken Gubernur Sulteng Longki Djanggola tersebut.

Irwan mengatakan, Pergub itu adalah jawaban atas ketidakmampuan keuangan daerah meng-cover pembiayaan pendidikan saat SMK/SMA dan SLB menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Undang-undang Nomor 24/2014 yang mengharuskan, kewenangan SMA sederajat menjadi otoritas pemerintah provinsi. Namun kewenangan itu tidak diikuti dengan pembiayaan dari pemerintah pusat. ”Otomatis ini menjadi kewenangan provinsi. Salah satu jalan keluarnya adalah dengan menerbitkan Pergub. Pergub ini adalah sebuah keniscayaan,” tandas Irwan Lahace di Palu, Kamis 15 April 2020.

Lanjut Irwan, saat penyelenggaraan pendidikan SMA sederajat dialihkan menjadi tanggungjawab provinsi, Pemprov Sulteng saat itu pernah mengalami devisit sekitar Rp400 miliar. Pada saat yang sama, Pemprov Sulteng merasa keuangan pemerintah daerah sangat terbatas untuk meng-cover pembiayaan yang sangat besar tersebut. Maka salah satu jalan keluarnya adalah dengan melakukan pungutan kepada peserta didik. Ini juga sambung mantan Kepala Badan Perpustakaan Daerah itu, sejalan dengan konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kemudian Pergub tersebut disusun dengan melibatkan banyak instansi serta melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi terkait di DPRD Sulteng. ”Jadi dari sisi regulasi ini sebenarnya sudah sangat kuat,” katanya menambahkan.

Pernah ungkap Irwan, adalah salah kepala sekolah di Sulawesi Tengah diciduk Tim Saber Pungli karena melakukan pungutan terhadap sekolah. Ia bersama tim terkait menghadap ke Tim Saber Pungli Polda Sulteng, untuk menengahi masalah tersebut. Lalu oleh Polda Sulteng, pihaknya diminta untuk melakukan studi banding ke Jawa Timur. Di sana, pungutan malah hanya berdasar surat edaran. Poinnya ungkap Irwan adalah, pungutan menjadi keniscyaan karena kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas. Bahkan di daerah yang APBD nya besar sekelas Jawa Timur. Pungutan setiap daerah pun berbeda. Pembayaran pungutan tidak sama disetiap daerah. Dihitung berdasar Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

Menyinggung dana BOS Daerah menurut dia, keberadaan BOS pun tak bisa diandalkan mampu membiayai penyelenggaraan pendidikan SMA sederajat. Sesuai kajian yang sudah dilakukannya, setiap siswa membutuhkan sekitar Rp900 ribu per bulan. Berdasar kebutuhan itu, maka setiap siswa membayar antara sekira Rp80 ribu – Rp100 ribu per bulan. Jika digratiskan mulai kaos kaki hingga topi dan peralatan sekolah lainnya – menurut dia kemampuan keuangan daerah sangat terbatas.

”Tapi kalau daerah merasa mampu, silakan saja. Tapi kalau sekadar untuk memainkan isu isu populis saya kira wacana ini harus disikapi hati-hati,” ujarnya mengingatkan.

Lebih jauh ia mengatakan, saat penyusunan Pergub ini ia berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhajir Efendi. Kementerian katanya menyambut baik Pergub tersebut. Pasalnya, dalam UU Sisdiknas pun memberi ruang bagi peserta didik untu berpartisipasi. ”Tidak ada pendidikan yang benar-benar gratis kecuali bagi yang benar-benar tidak mampu,” ungkap, Irwan menirukan respons Mendikbud saat berdiskusi dengan dirinya. Komisi Pemberantasaan Korupsi pun menurut dia mengapresiasi Pergub tersebut, sebagai dasar hukum melakukan pungutan dana kepada masyarakat.

Di Sulteng tambah mantan Kepala Biro Humas dan Infokom Pemprov Sulteng ini, ada sekitar 6.000 guru dan Tata Usaha di Sulawesi Tengah yang harus tangani Pemprov Sulteng. Jika menggunakan standar UMP sebesar Rp2,6 jutaan per orang. Maka sebesar itulah yang harus dibayar pemerintah. Artinya, Pemprov harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp300 miliaran lebih. Walau demikian pihaknya sangat terbuka untuk berdialog dengan DPRD Sulteng, soal substansi Pergub tersebut. ”Saya sangat senang jika ada diskusi soal semangat, subtansi dan filosofi Pergub ini, biar jelas,” tutupnya. (kia/palu ekspres)

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.