Anak Korban Pencabulan Ayahnya Mendapat Perhatian Serius P2TP2A Parimo

  • Whatsapp
Kepala Bidang pemberdayaan perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Parimo, Kartikowati, SKM. MM. Foto : ASWADIN/PE

PALU EKSPRES, PARIMO– Kasus pencabulan anak berusia 5 tahun oleh ayah tiri terhadap anak berusia lima tahun, yang menghebohkan warga di wilayah Parigi Moutong, (Parimo) Sulawesi Tengah (Sulteng), juga mendapatkan perhatian serius dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Parimo. 

Dengan memberikan pendampingan serta segera melakukan penanganan terhadap korban. “Tindakan yang dilakukan ayah tiri terhadap korban, merupakan kejahatan seksual. Kami sudah mendampingi saat BAP di Polres. Kami lebih fokus pada penanganan anaknya,” kata Kartikowati, SKM. MM, di Parigi, Selasa (20/4/2021). 

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, fokus penanganan pihaknya terhadap korban adalah memastikan kesehatan dan kondisi psikologisnya. Kemudian, pihaknya akan segera mengundang psikolog guna melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan dan mental korban. 
“Kami akan dampingi terus kasus ini, mulai dari Polres, Kejaksaan hingga proses persidangan, dan putusan,” katanya. 
Sementara proses hukum katanya, menjadi tanggungjawab pihak kepolisian. Namun, harus diingat berdasarkan undang-undang kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh orang terdekat korban, yang semestinya memberikan perlindungan, hukumannya ditambah sepertiga dari sebelumnya.
“Jadi kalau misalnya lima tahun hukuman penjara, ditambah lagi sepertiga hukuman itu,” jelasnya. 
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil meringkus seorang pria berinisial J yang tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia lima tahun.
Informasi tersebut diketahui anggota kepolisian, usai menerima laporan dari ibu korban, yang sempat memergoki tindakan bejat ayah tirinya. Pelaku J diringkus di kediamannya, Ahad (18/4/2021). (asw/palu ekspres)

Pos terkait