PALU EKSPRES, PALU – Pencairan dana insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) terkait penanganan Covid-19 di Puskesmas Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), ikut mencuat pascapermasalahan di Puskesmas Birobuli, Kecamatan Palu Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sejumlah Nakes di Puskesmas Tipo juga menerima dana insentif Covid-19 untuk kembali dipulangkan kepada pihak Puskesmas.
Bahkan beredar informasi sejumlah Nakes sama sekali tidak tahu menahu soal teknis dan nominal insentif yang mereka terima sebenarnya.
Tapi namanya diajukan dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban (LPj) agar dana insentif Covid 19 ini bisa dicairkan.
Salahsatu sumber terpercaya di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Palu mengaku mendapat keluhan tersebut dari sejumlah Nakes.
Sumber membeberkan bahwa nama sejumlah Nakes di Puskesmas Tipo sekadar dipinjam untuk mengklaim dana tersebut. Alhasil, para Nakes mendapat transfer dana ke rekening masing-masing
“Nama hanya dipinjam pak untuk mengajukan tagihan insentif tersebut. Dibuatkan SPj fiktif,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sumber menyebutkan bahwa seorang Nakes mengaku telah menerima dana sebesar Rp15 juta untuk insentif Triwulan 4 tahun 2020 silam. Namun tidak mengetahui apakah nominalnya dilandasi beban kerja dan resiko kerja.
Setelah menerima dana, pejabat Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Tipo lalu memintanya kembali sebesar Rp14.250.000. Hanya tersisa Rp750 ribu.
“Memang sebelum pencairan mereka diberitahu bahwa namanya hanya sekadar dipinjam untuk pencairan dana tersebut,” beber sumber.
Padahal kata sumber, beberapa Nakes lainnya juga pernah terlibat langsung dalam proses penanganan Covid-19 di wilayah Puskesmas Tipo. Harusnya pembayaran insentif disesuaikan dengan beban kerja dan resiko kerja.
“Tapi mereka tidak tahu soal adanya mekanisme pembayaran. Intinya tidak transparan pak,”kata sumber lagi.
Pembuatan LPj penanganan Covid-19 di Puskesmas Tipo menurut sumber seluruhnya ditangani pejabat KTU. Untuk bertanda tangan atas LPj saja kata sumber pejabat KTU tidak pernah memperlihatkan berapa sesungguhnya dana insentif Covid-19 bagi Nakes yang ditugasi dalam urusan penanangan pasien Covid-19.
Sumber mengaku khawatir, peminjaman nama Nakes untuk mengajukan tagihan insentif ini berdampak hukum dikemudian hari.
“Ya karena sama saja seolah-olah dilaporkan bekerja dalam tim Covid-19. Tapi masalah nominalnya mereka tidak diberi tahu,”jelas sumber.
Kepala Puskesmas Tipo, Nurhayati telah dikonfirmasi akan hal ini pada Senin malam 3 Mei 2021 melalui nomor kontak 08134137XXXX.
Meski sempat tersambung, Kapus mengaku belum bisa melayani konfirmasi tersebut karena sedang menjalani pemeriksaan kehamilan pada salahsatu dokter praktek.
Selasa 4 Mei 2021, Kapus Tipo kembali coba dikontak ke nomor yang sama. Namun panggilan wartawan tidak mendapat jawaban.
Sementara itu pejabat KTU Puskesmas Tipo Yulianti Rita, yang dikonfirmasi melalui nomor 0852 4629 XXXX terkait masalah tersebut malah menolak sama sekali untuk memberi jawaban.
Meski hanya sekedar dikonfirmasi soal mekanisme pembayaran insentif Nakes.
Yulianti justru bertanya balik sumber informasi yang menjadi bahan konfirmasi wartawan. Setelah diberitahu tentang adanya hak tolak dalam etika jurnalistik untuk tidak menyebut sumber, pejabat KTU ini malah balik menjawab.
“Kalau bapak punya etika, maka saya juga punya etika menolak menjawab konfirmasi ini,”kata Yulianti sambil menutup telepon.
Anggota DPRD Palu, H Nanang sebelumnya juga mengaku mendapat laporan demikian dari Nakes di Puskesmas Tipo.
Sementara itu, Anggota DPRD Palu Marcelinus mengaku laporan-laporan Nakes yang merasa dirugikan atas tidak transparannya pembayaran insentif perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
Menurutnya masalah pembayaran dana Covid-19 bagi Nakes di sejumlah Puskesmas ini telah membuat resah para Nakes. Pasalnya nama mereka dicatut untuk kepentingan pencairan dana tersebut.
“Laporan-laporan seperti ini harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Karena dana penanganan Covid-19 ini menjadi perhatian khusus Presiden RI,”jelasnya.
Politisi Perindo ini bahkan mengaku, jika tidak ada langkah kongkrit dari aparat penegak hukum setempat, pihaknya akan membawa langsung laporan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Presiden sudah menegaskan, jangan main-main dengan penggunaan dana penanganan Covid-19 ini,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)






