Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu di Lapas Parigi

  • Whatsapp
Kepala Pengamanan Lapas Parigi, Agustinus Palumpun (Duduk) bersama Polres Parimo saat mengamankan barang bukti sabu. Foto : Ist/pe

PALUEKSPRES,PARIMO- Petugas Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui barang titipan. 

Pasalnya, selama masa pandemi COVID-19, kunjungan tatap muka di lapas ditiadakan dan diganti dengan kunjungan melalui online.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Parigi, Muh. Askari Utomo mengatakan, meskipun ditengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas dan rutan tidak surut, dengan modus yang beragam. 

“Pada Kamis (15/7/2021), narkotika jenis sabu itu di selundupkan melalui barang titipan,” kata Muh. Askari Utomo, Jumat (16/7/2021).

Kronologisnya, kata Kalapas, hari Kamis, 15 Juli 2021 sekitar pukul 15.40 Wita, anggota Petugas Pintu Utama (P2U) Lapas Parigi bernama Putu Adi Yusnawan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang coba diselundupkan melalui barang titipan untuk narapidana.

Menurut dia, titipan barang terlarang tersebut dibawa oleh pelaku berinisial APU beralamat di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi, yang ditujukan untuk narapidana berinisial AC.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang titipan itu, sepintas terlihat normal seperti barang keperluan pribadi pada umumnya yaitu, sabun mandi, sikat dan pasta gigi, deodorant rinso, susu sachet dan lainnya.

Namun timbul kecurigaan dari petugas pintu utama, karena selama ini narapidana berinisial AC tidak pernah dibesuk. Sebab, keluarga yang bersangkutan jauh dan berada di Moutong. Dengan demikian, petugas lapas memutuskan menggeledah kembali barang titipan tersebut. Hingga akhirnya, barang terlarang itu ditemukan.

Lanjut dia mengatakan, barang terlarang itu disembunyikan dalam deodorant merk Rexona berupa, 1 sachet plastik kristal bening diduga narkoba jenis sabu, kemudian 1 sachet berisi 1 butir pil berbentuk matahari berwarna hijau muda.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan sementara narapidana inisial AC mengaku itu adalah barang titipan milik narapidana berinisial AS yang dititipkan dengan meminjam nama AC.

“Untuk penyidikan dan pengembangan selanjutnya, kasus ini telah dilaporkan kepada pihak Polres Parimo,” terangnya.

Kemudian, barang bukti juga telah diserahterimakan antara Kepala Pengamanan Lapas Parigi, Agustinus Palumpun kepada pihak Polres Parimo yang diwakili oleh Kanit Narkoba, Bripka I Made Arimbawa. (asw/pe)

Pos terkait