PALU, PE – Penafsiran yang keliru terkait Raperda Penamaan Jalan di Kota Palu ditanggapi para wakil rakyat di DPRD Kota Palu.
Banyak yang salah kaprah terkait Raperda Pemberian Nama Jalan tersebut. Ada yang menilai bahwa keberadaan Raperda itu akan mengubah seluruh nama jalan yang telah ada di Kota Palu. Seperti sejumlah penafsiran dan tanggapan yang berkembang dalam rapat Pansus di dewan, pada awal pekan lalu.
Saat itu Tim Pansus yang digawangi Sofyan R Aswin mengundang sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat dan lurah serta camat dalam pembahasan perdana terkait Raperda tersebut.
Yang berkembang kemudian adalah usulan agar nama-nama jalan di Kota Palu diubah ke dalam nama pahlawan lokal atau pun dalam bahasa lokal Kaili.
Ketua Dewan M Iqbal Andi Magga ditemui akhir pekan lalu mengatakan, pemahaman yang keliru ini harus diluruskan. Dia menjelaskan, keberadaan Raperda tersebut bukan untuk mengubah nama jalan yang sudah ada. Namun, Raperda itu bila kelak lolos menjadi perda lebih mengatur sistem ke depannya terkait pedoman pemberian nama jalan sesuai mekanisme.
Sementara nama jalan yang sudah ada tidak akan diubah dan diganti.
‘’Ini bukan untuk mengubah nama-nama jalan yang sudah ada. Raperda ini sifatnya untuk ke depannya. Agar dalam penataan kota ke depannya pemberian nama jalan itu tidak lagi asal-asal suka. Tetapi ada mekanisme bukan asal pasang saja. Yang sudah ada (nama jalan,red) yah tidak akan diganti,” jelasnya.
Senada, anggota dewan yang lain, Muh Rum juga berpendapat yang sama soal raperda itu. Nama-nama jalan yang sudah ada kata Rum sapaan wakil rakyat berlatar dosen hukum itu tidak akan diubah.
Raperda tersebut kata dia tidak bersifat berlaku surut. Namun berlaku untuk kedepannya.
“Sekarang ini kan semrawut. Karena tak ada regulasi yang atur. Pokoknya kasih nama jalan suka-suka saja. Ada yang kasih nama Jalan Nike Ardilla, ada yang nama jalannya ganda. Ada Lembu di Talise, ada juga di Towua. Yang begini inilah yang kita tertibkan dalam perda itu. Sehingga masyarakat tidak sembarangan saja memberi nama jalan ke depannya,” ujarnya.
Rum juga mengingatkan kepada Pansus agar tetap menjaga alur substansi pembahasan Raperda tersebut. Agar jangan sampai gagasan-gagasan yang tak seirama dengan tujuan utama Raperda itu tidak berkembang lebih luas dalam Pansus.