Palu PPKM Level 3, Tatap Muka Sekolah Dibolehkan Bersyarat

  • Whatsapp
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wawali, dr Reny A Lamadjido dalam rapat koordinasi terkait penetapan status PPKM level 3, Selasa 21 September 2021 di Kantor Wali Kota Palu. Foto: Hamdi Anwar/PE

PALUEKSPRES, PALU – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Palu turun ke level 3. Hal ini sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 44 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3,2,1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan,Sulawesi, Maluku dan Papua.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dalam rapat evaluasi yang digelar Selasa 21 September 2021 di Kantor Wali Kota Palu menjelaskan bahwa dalam status PPKM level 3, maka sejumlah kegiatan masyarakat juga bisa dilonggarkan.

Bacaan Lainnya

Misalnya pada sektor pendidikan. Dalam status level 3, satuan pendidikan menurutnya sudah dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen.

Terkecuali kata wali kota untuk tatap muka pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih dibatasi maksimal 30 persen.

Namun untuk kelonggaran bagi kegiatan tatap muka sekolah, wali kota menekankan bahwa kegiatan itu bisa dimulai pada sekolah-sekolah yang telah melakukan vaksinasi.

“Sekolah yang sudah selesai vaksinasi boleh lakukan pembelajaran tatap muka,” katanya.

Selain itu, kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan juga diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WITA hingga 21.00 WITA dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang telah diatur.

Selanjutnya dalam PPKM level 3 juga melonggarkan operasional bioskop dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining.

Dengan kapasitas maksimal 50 persen dan pengunjung usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk. Serta dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.

Hal lain terkait pembukaan bioskop menurutnya yakni mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif maupun Kementerian Kesehatan.

Secara rinci sambung wali kota, hal teknis pelonggaran PPKM dalam level 3 diatur dalam Inmendagri Nomor 44 tahun 2021 dan akan berlaku mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Pos terkait