Dalam rapat kata dia, pihaknya membahas beberapa poin, diantaranya izin RKAB, penutupan aktivitas pertambangan untuk sementara, dan perselisihan intenal di PT. Trio Kencana.
Mengenai terbitnya surat pemberitahuan legal yang diedarkan oleh pihak PT. Trio Kencana kata dia, belum sepenuhnya tersosialisasikan kepada masyarakat setempat.
Sehingga, pihaknya pun berharap agar PT. Trio Kencana menyelesaikan segala persyaratan, baik penerbitan RKAB maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh mengatakan, dokumen RKAB PT. Trio Kencana sebelumnya sudah tidak berlaku mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2021,” Jadi dokumen itu mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2021, sudah tidak berlaku,” ungkapnya.
Sementara dalam aturan kata Alfres, mengisyaratkan bahwa, setiap akhir tahun dokumen tersebut, harus diajukan untuk direvisi ke Kementerian terkait.” Jadi dari Januari tahun ini mereka sudah melakukan revisi dokumen RKAB tersebut, dan itu masih dalam proses,” jelasnya.
Karena kata dia, untuk pengurusan dokumen terkait pertambangan emas saat ini bukan lagi pada Pemerintah Provinsi, tetapi telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Sebab, dalam pengurusan izin operasi pertambangan harus ada dokumen RKAB.
“Sepanjang belum ada RKAB, tidak boleh ada aktivitas petambangan di sana. Jadi RKAB itu, tiap tahun harus diajukan untuk direvisi, dan rapat tadi kami fokus membahas terkait pertambangan emas Kasimbar. Karena adanya unjuk rasa kemarin,” ujarnya.(asw/PaluEkspres)






