Lanjut dia mengatakan, rencananya Polres Parigi Moutong juga akan melakukan pemeriksaan ke 22 Puskesmas lainnya di wilayah itu. Kemudian, akan mengundang pejabat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020.
Sekaitan hal tersebut, ia masih enggan merinci total anggaran Rp 938.599 yang diduga dikorupsi oleh pengelola JKN pada Dinas Kesehatan tersebut.
“Sekarang masih dalam penyelidikan, kami masih memeriksa saksi-saksi. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Dana non kapitasi tahun 2020 senilai Rp 938.599 itu, diketahui untuk keperluan pembayaran jasa medis di 23 Puskesmas di daerah itu, yang terdiri dari rawat inap, rujukan, dan persalinan.(asw/PaluEkspres)






