Ada Pelaku Tunggal Yang diduga Tidak Menyalurkan Dana Non Kapitasi ke Puskesmas di Parimo

  • Whatsapp
Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Adrudin Nur / foto: Aswadin/ PaluEkspres

PALUEKSPRES, PARIMO- Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Adrudin Nur mengatakan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya menemukan ada pelaku tunggal diduga tidak menyalurkan dana non kapitasi jasa medis tahun 2020 ke 23 Puskesmas bernilai ratusan juta rupiah.

Menurut Adrudin, pelaku tunggal yang diduga tidak menyalurkan dana non kapitasi itu ke 23 Puskesmas setelah dicairkan bendahara, yakni pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas kesehatan setempat.

Bacaan Lainnya

“Kalau berdasarkan hasil investigasi kami, aa pelaku tunggal dalam dugaan korupsi dana non kapitasi itu, nanti pengembangan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sebelumnya telah meminta kami melakukan investigasi ini,” kata  Adrudin Nur kepada wartawan di Parigi, Jumat (11/2/2022).

Hal itu kata dia, karena diperkuat dengan pengakuan yang bersangkutan kepada pihaknya, saat proses pemeriksaan. 

Namun, yang bersangkutan mengaku tidak menerima dana itu secara utuh. 

Sehingga, pihaknya mengundang Kepala Dinas Kesehatan Ellen Ludya Nelwan, untuk menyelesaikan persoalan itu secara internal.

“Jadi yang diterima pengelola JKN saat itu tidak utuh, sebelumnya telah dipotong oleh bendahara. Ketika ditanyakan saat ekspos terjadi perdebatan. Makanya, kami sarankan dilakukan penyelesaikan soal itu,” kata dia.

Ia menilai, tindakan pemotongan yang dilakukan pihak Bendahara saat dana non kapitasi tersebut cair, sulit diterima pihak Inspektorat.

Karena menurutnya, alokasi anggaran ratusan juta rupiah itu untuk pembayaran hutang jasa medis, yang harus segera dibayarkan oleh pengelola JKN ke 23 Puskesmas.

Kemudian, pihak kepala bidang pelayanan kesehatan (Yankes) di Dinas Kesehatan juga dianggap lalai melakukan perannya dalam mengontrol realisasi dana non kapitasi jasa medis tersebut.

“Pihak Kepala Dinas Kesehatan juga tidak bisa lepas tanggungjawabnya atas persoalan ini, meskipun saat itu baru menjabat sebagai pelaksana tugas,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam ekpos hasil investigasi tersebut, pihaknya juga menyarankan Dinas Kesehatan untuk memperbaiki sistem realisasi dana non kapitasi jasa medis tersebut. 

Pos terkait