Oknum Anggota DPRD Parimo Diduga Abaikan Putusan Sidang Lembaga Adat 

  • Whatsapp
Rumah Adat Kerajaan Parigi di desa Parigimpu'u Kecamatan Parigi Barat. Foto - Istimewa.

PALUEKSPRES, PARIMO– Lembaga adat Patanggota wilayah Kerajaan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta oknum anggota DPRD bernama Paulus Pasodung, untuk tidak mengabaikan sanksi putusan sidang adat tahun di 2019.

“Sanksi adat yang diberikan kepada yang bersangkutan adalah, denda yang dinilai dalam jumlah uang senilai Rp 30 juta. Saat itu, putusan sidang adat disampaikan secara lisan serta ada juga yang tertulis dan masih kami simpan hingga saat ini,” kata Maradika Malolo (Raja Muda) di Kerajaan Parigi, Muhammad Awalunsyah Passau, BA, saat dihubungi dari Makassar, Kamis (14/4/2022). 

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Paulus dijatuhkan sanksi adat berdasarkan laporan pelanggaran asusila. Atas laporan tersebut, lembaga adat akhirnya menggelar beberapa kali sidang. 

Dia mengatakan, saat itu, yang bersangkutan sempat mengabaikan dua kali undangan sidang adat yang dilaksanakan lembaga adat. Namun, baru dipenuhinya pada sidang ke tiga setelah para dewan adat mengutus seseorang untuk menjemputnya.

“Yang bersangkutan waktu dijemput berada di DPRD. Persidangannya waktu itu dilaksanakan di belakang Hotel Oktaria Parigi,” ungkapnya.

Kata dia, dewan adat hingga kini masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan saksi denda yang diberikan. Bahkan, lembaga adat sempat memberikan keringanan penyelesaian, dengan cara cicil.

“Kita kasih keringanan saat itu, dengan penyelesaian di tiga bulan pertama senilai Rp 10 juta. Kemudian, sisanya Rp 20 juta di tiga bulan berikutnya. Tapi sudah diberikan waktu seperti itu tidak juga diselesaikan,” kata dia.

Sanksi Denda Akan Dilipat Gandakan

Sehingga pihaknya pun mengingatkan, agar yang bersangkutan tidak mengabaikan saksi denda yang diberikan, karena akan semakin memberatkan. Misalnya, dilipat gandakannya jumlah denda dari sebelumnya hingga tindakan pengusiran. 

“Intinya yang bersangkutan masih diberikan ruang seluas-luasnya, untuk menyelesaikan dendanya. Tapi kalau masih juga tidak diselesaikan, akan bertambah berat bagi dia,” kata dia.

Hal senada, juga diungkapkan Magau (Raja) Parigi, Andi Tjimbu Tagunu. Kata dia, apa yang dilakukan yang bersangkutan merupakan pelanggaran adat berat, karena menyangkut harga diri. 

Pos terkait