Match Fixing Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah

  • Whatsapp
Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng H Sofyan Farid Lembah. Foto: Istimewa

Oleh : H Sofyan Farid Lembah

Dunia sepakbola Asia Tenggara kembali berguncang, di mana dalam turnamen Piala AFF diduga terjadi Match Fixing atau Sepak bola Gajah bin Main Sabun antara kesebelasan Vietnam versus Thailand yang pada akhirnya menyingkirkan Indonesia melangkah ke babak Semifinal. Fans Ultra Garuda mengamuk bahkan sempat menyegel venue Jagabarka Bekasi untuk tidak bisa gelar pertandingan. PSSI layangkan protes ke AFF dan FIFA serta ancam keluar dari asosiasi. Itulah isu hangat dunia sepakbola.

Match fixing memang telah mengubur sportivitas olah raga. Menjadi pertanyaan, apakah ini bisa terjadi di penyelenggaraan pemerintahan di daerah? Jawabannya adalah bisa saja. Match fixing sejatinya adalah permainan kotor dan perilaku menyimpang mulai dari manajer, pelatih, pemain, bahkan bisa melibatkan induk organisasi untuk mengatur hasil akhir sebuah pertandingan. Ada Skenario play the game di sana, di mana bandar judi sebagai pemegang kendali. Pertanyaan lanjut, apakah penyelenggaraan pemerintahan merupakan sebuah pertandingan? Siapa saja pemegang peran?

Bacaan Lainnya

Dalam Hukum Administrasi Negara dikenal adanya perilaku Maladministrasi dan Korupsi. Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang kerap terjerembab dalam perilaku tersebut. Sinyalemen power tends to corrupt atau kekuasaan cenderung bersalah guna sering dipertontonkan. Sikap tindak administrasi negara dalam wujud trifungsi, baik membuat peraturan perundang-undangan, menjalankan pemerintahan dalam rangka mencapai tujuannya dan menjalankan fungsi peradilan sering berinovasi lewat adanya diskresi.

Terhadap sikap tindak administrasi tersebut perlu diberikan perlindungan hukum, baik terhadap warga maupun terhadap administrasi negara karena adanya diskresi yang Ultra vires.

Pos terkait