Kunker ke Gorontalo, DPRD Donggala Adopsi Rekrutmen P3K dan Pilkades Serentak

  • Whatsapp
Wakil ketua DPRD Donggala Asis Rauf menyerahkan cendera mata usai diskusi bersama antar lembaga, diterima oleh ketua komisi I DPRD Gorontalo, Syarifuddin Bano. Foto: Jalu

PALUEKSPRES, GORONTALO– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Donggala, Asis Rauf  memimpin rombongan komisi I dan III dalam kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.Kunker tersebut untuk mempelajari beberapa program Kabupaten Gorontalo yang dapat diadopsi dan diimplementasikan di Kabupaten Donggala seperti tata cara rekrutmen P3K, Penggunaan Dana Desa, dan Pemilihan Kepela Desa (Pilkades) secara serentak.

DPRD Donggala berjumlah 19 orang terdiri dari Ketua Komisi I, Burhanuddin Yado bersama anggota dan Ketua komisi III Sudirman bersama anggota. Mereka diterima Ketua DPRD Gorontalo, Syam. T. Ase, anggota DPRD, dan sejumlah kepala OPD Pemkab Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, rombongan DPRD Donggala mendapat penjelasan dari Ketua Komisi I DPRD Gorontalo, Syarifudin Bano terkait tata cara rekrutmen dan pembiayaan P3K, penggunaan ADD, dan pelaksanaan Pilkades serentak.

Hal menarik dari penjelasan Syarifudin Bano yakni soal Pilkades serentak yang dilaksanakan tahun 2021 berjalan dengan aman dan tertib. Dalam pelaksanaannya,  Pemkab Gorontalo telah membentuk Komisi Pemilihan Kepala Desa (KPKD).

“Untuk Pilkades, Pemkab dan DPRD Kabupaten Gorontalo membentuk KPKD untuk melaksanakan pilkades. Pilkades berjalan dengan lancar,” katanya, saat menerima rombongan DPRD Donggala di ruang sidang utama kantor DPRD Gorontalo, Senin (22/8/2022).

Suasana dialog antar lembaga di ruang sidang DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 22/8/2022 . Dialog ini merupakan rangkaian kunker DPRD Donggala ke Gerontalo. Foto: Jalu

KPKD lanjut Syafruddin, seperti lembaga KPU yang melaksanakan Pilkada. Dan selama pelaksanaan, KPKD akan diawasi oleh lembaga pengawas pemilihan. Bila terjadi sengketa maka penyelesaiannya dilakukan di KPKD.

“Sistemnya seperti Pilkada. Ada KPU, ada lembaga pengawas. Misalnya, KPKD ini digugat maka prosesnya akan dilaksanakan oleh pengawas pemilihan tersebut. Kedua lembaga ini dibentuk berdasarkan Perda dan dianggarkan dalam APBD,” ungkapnya.

Pos terkait