Palu Punya Perda Penyertaan Modal BUMD

  • Whatsapp
Palu punya Perda Penyertaan Modal BUMD. Hal itu setelah Pemerintah Kota Palu dan DPRD melakukan penandatanganan berita acara Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perda. Wakil Wali kota Palu, dr Reny A Lamadjido menyaksikan penandatanganan perda menyertaan modal BUMD, Kamis malam (24/11/2022) Foto: Humas pemkot Palu

Palu punya Perda Penyertaan BUMD. Hal itu setelah Pemerintah Kota Palu dan DPRD melakukan penandatanganan berita acara Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah menjadi Perda.

Penanda tanganan berlangsung pada rapat paripurna DPRD Kota Palu yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal Dg Sewang, di gedung utama DPRD Kota Palu Kamis (24/11/2022), pukul 22.45 Wita.

Baca juga : lakpesdam-nu-dana-csr-di-tolitoli-harus-dikelola-transparan

Hadir Wakil Walikota Palu dr Reny A Lamadjido, Sp, PK, M.Kes mewakili Pemkot.

Rapat paripurna tadi malam itu mengenai pendapat akhir Walikota Palu atas rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD .

Sebelumnya pada pendapat akhir fraksi DPRD Kota Palu, seluruh fraksi telah menyetujui ranperda tersebut di tetapkan menjadi perda. Dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan.

Baca juga : tiga-gubernur-sulawesi-tolak-iup-pt-vale

Mewakili pemerintah Wakil Walikota Palu dr Reny menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD tersebut.

“Rancangan peraturan tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah tersebut telah di fasilitasi gubernur sulawesi tengah,” ujar dr Renny.

Berdasarkan ketentuan pasal 88 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Sebagaimana telah di ubah dengan peraturan mendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015.

Tentang pembentukan Produk hukum daerah yang mengamanatkan bahwa fasilitasi di lakukan terhadap rancangan perda sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
Berdasarkan hasil fasilitasi gubernur sulawesi tengah menyebutkan bahwa rancangan peraturan daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan.

Dengan beberapa catatan rekomendasi guna perbaikan rancangan peraturan daerah tersebut untuk di proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Wali Kota juga berterima kasih kepada pejabat eksekutif yang telah ikut mendampingi dan membahas bersama. Serta memberikan penjelasan dan bahan kelengkapan yang dibutuhkan selama dalam proses pembahasan ranperda tersebut. (aaa/PaluEkspres)

Pos terkait