Duh, Ada Nama Luhut Pandjaitan dalam Kasus Suap Pejabat Pajak

  • Whatsapp
Luhut Binsar Panjaitan

JAKARTA, PE – Nama Luhut Binsar Pandjaitan disebut dalam sidang kasus dugaan suap terhadap pejabat Ditjen Pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3). Seorang saksi yaitu Kakanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv menyebut Luhut pernah meminta agar Direktorat Jenderal Pajak membatalkan surat pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap sejumlah perusahaan Jepang.

“Saya dipanggil Pak Luhut. Jadi waktu itu yang dipanggil Pak dirjen, tapi saya yang menghadap,” kata Haniv dalam sidang dengan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan Nair.

Bacaan Lainnya

Menurut Haniv, saat itu Luhut masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Saat itu, di kantor Luhut kedatangan duta besar Jepang dan beberapa wajib pajak perusahaan Jepang.

Luhut meminta agar masalah pencabutan PKP sejumlah perusahaan Jepang dapat segera diatasi. Haniv lantas menyanggupi permintaan Luhut.

Sebelumnya, kata Haniv, dia juga mendapat banyak keluhan dari pengusaha asal Jepang dan Korea. Termasuk, PT EKP soal pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pencabutan PKP itu dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata, Jakarta Selatan.

“Pak Luhut bilang, ‘Ini Dubes Jepang sudah ke Presiden, Kau harus selesaikan ini. Sore ini bisa kau selesaikan?” kata Haniv menirukan perintah Luhut saat itu.

Usai pertemuan itu, Haniv menghubungi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Tak lama kemudian, dilakukanlah pencabutan PKP sejumlah perusahaan Jepang. “Saat itu, semua pengusaha Jepang datang ke saya, bilang terima kasih,” ujar Haniv.

Dalam perkara ini, Haniv diduga berkepentingan dalam pembatalan tagihan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Haniv  diduga memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johny Sirait untuk membatalkan pencabutan PKP PT EKP.

Namun, dalam kesaksiannya Haniv menjelaskan bahwa surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar dan pencabutan PKP terhadap PT Eka Prima, dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur yang benar.

(put/jpg/PE)

Pos terkait