Selasa, 29 September 2026

Seorang Mahasiswa Diduga Bandar Narkoba Diciduk Polres Banggai

Seorang Mahasiswa Diduga Bandar Narkoba Diciduk Polres Banggai
Mahasiswa diduga edarkan sabu ditangkap Polres Banggai. Foto: Istimewa

Seorang mahasiswa asal Jogyakarta inisial ML (26) diciduk Satuan Narkoba Polres Banggai karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Luwuk Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Hengky Prasetyo, S.Tr.K, MH yang memimpin langsung penangkapan mengatakan bahwa telah berhasil mengamankan ML di rumah orang tuanya. Sedangkan rekannya NO masih dalam pencarian polisi.

Baca juga : 47 Personel Polres Banggai Naik Pangkat

“Kami berhasil mengungkap kasus seorang mahasiswa diduga bandar narkoba pada Senin 6 Maret 2023 sekitar pukul 23.20 Wita di belakang PLTD Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk,” ujar Hengky, Kamis (9/3/2023).

Kasat Narkoba menjelaskan, ML adalah warga Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Kota Jogjakarta.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Banggai, tim opsnal melaksanakan penyelidikan dan berhasil amankan ML dengan barang bukti 4 paket kecil yang dikemas dalam plastik bening berisikan sabu.

Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui ML mendapatkan barang haram itu dari NO warga Kecamatan Balantak Utara.

Saat ini pelaku ML dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (bid/paluekspres)

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.