Salah seorang warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Akbar, memperjuangkan haknya agar lahan yang menjadi warisan orangtuanya bisa kembali ia miliki, setelah Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kalukubula membatalkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atas lahan yang telah digarap orangtuanya sejak tahun 1970.
Pembatalan SKPT atas lahan seluas 1.689 meter persegi tersebut baru ia ketahui melalui pihak yang mengklaim telah membeli lahan tersebut.
“Saya baru tau kalau SKPT lahan yang merupakan warisan orangtua saya telah dibatalkan oleh Pj Kades Kalukubula,” kata Akbar kepada media ini di Sigi, Kamis (9/3/2023).
Pembeli yang merupakan salah satu pengembang perumahan kata Akbar, menyerahkan salinan surat keterangan pembatalan terhadap Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor 65.02/C.01/PEM.DK/X1/2011 tanggal 11 November 2011 atasnama As’ari yang beralamat di Jalan Lapatta, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.