Baca juga : Kuota Haji 2023 Normal, Kemenag Usulkan Penyesuaian Bipih dan Optimalkan Persiapan
Kampanye Mandatory Halal di Palu dan di seluruh daerah, bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
Melalui kampanye tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terkait kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat.