Bupati Parimo Keluarkan Surat Edaran Soal Bangkai Babi

  • Whatsapp
Bupati Parimo Keluarkan Surat Edaran Soal Bangkai Babi
Bupati Parimo Keluarkan Surat Edaran Soal Bangkai Babi

Parigi Moutong PaluEkspres.Com – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Samsurizal Tombolotu keluarkan surat edaran Nomor : 524.31/2322/Dis PKH. Surat edaran ini dikeluarkan guna mencegah penyebaran virus terhadap babi ternak di daerah itu.

Dalam surat edaran tersebut, berisi beberapa imbauan terkait penyebaran virus menyerang babi ternak termasuk juga pemberian sanksi terhadap oknum yang membuang bangkai babi sembarang tempat. Sebab, hal ini sempat meresahkan masyarakat di Parigi Moutong.

Surat edaran Bupati Parigi Moutong itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.7.2.4/662/DISBUNAK/2023, tentang kesiapsiagaan terhadap penyakit African Swine Fever (ASF). Serta ditemukan banyaknya babi ternak yang mati di daerah Kecamatan Sausu, Balinggi, Torue, Parigi Selatan dan daerah lainnya.

Maka untuk mencegah lebih meluasnya penyebaran penyakit di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, pemerintah mengeluarkan sebanyak 9 poin pada surat edaran untuk ditaati bersama.

  1. Melarang setiap perusahaan, pedagang, dan pemilik ternak babi untuk memasukan ternak babi dan produk olahanya ke wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
  2. Melaporkan apabila menemukan babi ternak yang sakit dengan gejala klinis, demam, tidak mau makan, tidak mampu berdiri, muntah darah kemerahan pada permukaan tubuh terutama pada telinga dan perut, maka Dinas PKH.
  3. Melakukan pencucian dan disinfektan pada kandang, peralatan kandang, dan kendaraan secara rutin.
  4. Membersihkan diri sebelum dan sesudah kontak dengan babi peliharaan.
  5. Tidak menggunakan sisa makanan sebagai pakan. 
  6. Memberikan pakan yang bergizi beserta tambahan vitamin dan mineral untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
  7. Melakukan vaksin Hog Cholera pada babi ternak secara berkala.
  1. Mengubur bangkai babi ternak yang mati dan tidak membuang bangkai babi ke sungai, saluran air, dan laut.
  2. Bagi masyakat yang melakukan pembuangan babi ternak mati dan limbah ke sungai, saluran air dan laut akan dipidana paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Ini sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98. (asw/PaluEkspres)

Pos terkait