Begini Kronologi Penangkapan Ridho Rhoma Usai Nyabu di Hotel Ibis

  • Whatsapp

JAKARTA, PE – Anak kandung si Raja Dangdut Rhoma Irama dibekuk polisi lantaran Sabu-sabu. Tertangkapnya Ridho Rhoma menambah panjang daftar hitam artis yang tersandung kasus narkotika. Akibat ulahnya, pedangdut berusia 28 tahun itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan, penangkapan itu bermula dari penyelidikan mendalam yang mereka dilakukan.

Bacaan Lainnya

Akhirnya, dilakukan penangkapan Ridho Rhoma di Hotel Ibis, Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (24/3) malam.

’’Dari keterangan (Ridho Rhoma) dia beli dari rekannya, MS seharga Rp 1,8 juta. Lalu dipakai,’’ kata dia ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/3).

Saat dilakukan penangkapan kata dia, Ridho bahkan masih dalam pengaruh sabu-sabu.

’’Memang masih dalam pengaruh ya, karena habis pakai (sabu-sabu). Jadi dari keterangannya, dia beli dulu dari MS, nah MS sekarang sudah kami tangkap,’’ katanya.

Bila Ridho ditangkap di Daan Mogot, Jakarta Barat, MS terang Suhermanto ditangkap di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.

Dari kedua orang itu polisi sama-sama menyita narkoba jenis sabu-sabu serta alat isap berupa bong.

’’Jadi RR beli dari MS, MS ini juga beli dari rekannya D. Untuk D sekarang masih DPO (daftar pencarian orang),’’ sambungnya.

Sampai kini Ridho masih dalam pemeriksaan di Polres Metro Jakbar. Akibat ulahnya dia terancam hukuman penjara sampai belasan tahun. Tertangkapnya Ridho, tentu bakal merusak citra musik dangdut.

Apalagi, Ridho itu baru saja mengeluarkan single baru yang berjudul Mengapa. Karir Ridho juga kembali merangkak naik setelah single terbarunya mulai dilempar ke pasaran.

Lagu itu merupakan daur ulang tembang milik ayahnya, Rhoma Irama. Oleh sebab itu, dia akhir-akhir ini disibukkan dengan kegiatan promo lagu tersebut. Namun perjalanan kariernya terancam usai ditangkap polisi pada Jumat (24/3).

(Fajar/PE)

Pos terkait