Jakarta, PaluEkspres.com — Pemerintah memutuskan kembali menempatkan dana kas sebesar Rp281 triliun di bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna menjaga likuiditas dan mendukung pertumbuhan kredit nasional.
Penempatan dana tersebut direncanakan berlangsung hingga Desember 2026 dan merupakan bagian dari koordinasi pemerintah bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi bersama Bank Indonesia (BI) dan anggota KSSK lainnya mengenai efektivitas penempatan dana pemerintah di perbankan.
Keputusan tersebut kemudian dipertegas dalam rapat koordinasi antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan BI pada Senin (29/6).
“Setelah dievaluasi, diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi. Yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi (ke perbankan) dan diperpanjang hingga akhir 2026,” ujar Juda dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan usai rapat koordinasi.
Sejak September 2025, pemerintah telah menempatkan dana di bank-bank BUMN untuk meningkatkan likuiditas perbankan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Dana tersebut merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang ditempatkan di rekening kas pemerintah di BI.
Saat itu, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun dan kemudian menambah Rp100 triliun lagi pada paruh pertama tahun ini.
Beberapa waktu lalu, pemerintah mengonfirmasi bahwa sebagian dana tersebut telah dikembalikan secara bertahap ke rekening kas pemerintah di BI. Dengan keputusan terbaru ini, maka pemerintah memastikan bahwa dana SAL kembali ditempatkan di sistem perbankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun.
Selain memperpanjang penempatan dana tersebut, Juda mengatakan pemerintah juga menyiapkan tambahan dana siaga sebesar Rp100 triliun. Dana yang masih tersimpan di BI tersebut dapat digunakan apabila perbankan masih membutuhkan tambahan likuiditas untuk mendukung penyaluran kredit ke sektor riil.
“Di samping itu ada tambahan Rp100 triliun sebagai standby, in case diperlukan dan memang perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit,” katanya.
Juda melanjutkan, kebijakan tersebut dilanjutkan seiring masih tingginya permintaan kredit dari dunia usaha berdasarkan informasi yang diterima pemerintah.
Oleh karena itu, likuiditas perbankan perlu tetap dijaga agar bank memiliki ruang untuk terus menyalurkan kredit kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Karena informasi dari perbankan, permintaan kredit itu masih cukup tinggi, tetapi likuiditas perlu dijaga agar bank bisa menyalurkan pertumbuhan kredit,” ujarnya.
Juda juga optimistis kebijakan tersebut mampu mempertahankan pertumbuhan kredit Indonesia pada level dua digit dalam beberapa bulan mendatang. Menurutnya, pertumbuhan kredit perbankan pada Mei 2026 mencapai 11,51 persen secara tahunan, meningkat dari 9,98 persen pada April.
“Kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih double digit dalam bulan-bulan ke depan. Oleh sebab itu, likuditas memang benar-benar harus tetap terjaga di perbankan,” jelas dia.






