JAKARTA, PALUEKSPRES.COM – Nama Brigjen Pol Hernowo Yulianto menjadi perhatian setelah memimpin atau mewakili penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penggeledahan rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (21/9/2026). Penyidik mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Hernowo merupakan Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri. Dalam perkara Gowa, dia menjadi salah satu pejabat yang menyampaikan perkembangan penyidikan kepada wartawan.
Pernah Jadi Dirreskrimum Polda Kepri
Sebelum berada di Kortastipidkor Polri, Hernowo memiliki pengalaman di bidang reserse. Dia pernah menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Riau.
Pada Desember 2019, posisi Hernowo sebagai Dirreskrimum Polda Kepri bergeser. Dia diangkat menjadi Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Namanya juga tercatat pernah menjabat Kasubdit V Dittipidkor Bareskrim Polri. Dokumen kegiatan Kejaksaan Negeri Biak Numfor pada 2023 mencatat Hernowo sebagai Kasubdit V Dittipidkor Bareskrim Polri.
Sementara dalam mutasi Polri pada 2020, Hernowo yang saat itu berpangkat Kombes Pol tercatat dimutasikan dari posisi Kasubdit I Dittipidkor Bareskrim Polri menjadi analis kebijakan madya bidang Pidkor Bareskrim Polri dalam rangka pendidikan Sespimti.
Kini Hernowo menyandang pangkat Brigjen Pol dan bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri.
Hernowo Ungkap Penggeledahan Bupati Gowa
Dalam kasus Gowa, Hernowo mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Gowa beserta kantor bagian umum dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 15.30 WITA hingga pukul 20.00 WITA. Tim gabungan terdiri atas Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik dan barang bukti elektronik. MediaHub Polri menyebut ada empat boks dokumen, terdiri atas tiga boks dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan.
Hernowo mengatakan barang bukti tersebut dikumpulkan untuk memperjelas perkara yang sedang disidik.
“Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang,” kata Hernowo, seperti dikutip dari keterangan yang diberitakan sejumlah media.
Kasus Apa yang Diusut?
Penyidik mengusut dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.
Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkembangan perkara tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah diperiksa sebagai saksi. Hernowo menyebut hingga saat itu belum ada penetapan tersangka terhadap Bupati Gowa dalam perkara tersebut.
Saat penggeledahan berlangsung, Sitti Husniah tidak berada di kantor maupun rumah jabatan. Hernowo menyatakan penyidik telah mengantongi surat perintah penggeledahan yang ditetapkan pengadilan.
Perkara ini sebelumnya juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri sejumlah barang bukti dan aliran dana.






