JAKARTA, PALUEKSPRES.COM – Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Sidang tuntutan tersebut digelar di ruang Kusuma Atmadja dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati. Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan telah dijadwalkan pada 24 September setelah proses pembuktian perkara dinyatakan selesai.
Hery merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Saat perkara yang didakwakan terjadi, Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Dalam dakwaan jaksa, Hery disebut menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 4,85 miliar. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Jaksa mendakwa pemberian tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi Hery dalam menangani laporan terkait sejumlah perusahaan pertambangan. Salah satunya berkaitan dengan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga menduga Hery diarahkan untuk menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan kewajiban pembayaran PNBP terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Selain itu, perkara ini berkaitan dengan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Menurut dakwaan jaksa, penerimaan yang dikaitkan dengan Hery antara lain berasal dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia sebesar Rp 675 juta. Kemudian terdapat pemberian Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri.
Jaksa juga menyebut adanya pemberian berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp 2,2 miliar serta sejumlah uang lainnya. Total penerimaan yang didakwakan kepada Hery mencapai sekitar Rp 4,85 miliar.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang 2013-2025. Kejagung sebelumnya menyebut Hery diduga menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dari salah satu pihak perusahaan dalam perkara tersebut.
Hery kemudian menjalani proses persidangan sebagai terdakwa. Agenda pembuktian perkara telah selesai sebelum majelis hakim menjadwalkan pembacaan tuntutan pada 24 September 2026.
Tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara tersebut merupakan tuntutan JPU. Perkara selanjutnya akan diputus majelis hakim setelah seluruh tahapan persidangan, termasuk pembelaan terdakwa dan tanggapan para pihak, dilalui.






