JAKARTA, PALUEKSPRES.COM – Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di area lapas yang disebut memiliki fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya pada Rabu (23/9/2026).
Temuan itu berupa bangunan menyerupai rumah atau homestay yang dilengkapi sejumlah fasilitas, seperti ruang tamu, televisi, kulkas, meja makan, hingga kamar tidur. Ombudsman juga menemukan area parkir dan fasilitas lain yang masih dalam pembangunan.
Sejumlah nama narapidana kemudian disebut oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai warga binaan yang menjalani pidana di Lapas Cibinong. Nama-nama tersebut berasal dari berbagai perkara besar, mulai dari pembunuhan berencana hingga kasus korupsi.
Berikut sejumlah narapidana yang disebut berada atau pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong:
1. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo sempat dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Pemindahan dilakukan dengan alasan pertimbangan pembinaan.
2. Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz merupakan terpidana kasus Binomo. Mantan afiliator tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang.
Indra Kenz dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
3. Harvey Moeis
Harvey Moeis merupakan terpidana perkara korupsi tata niaga timah.
Suami Sandra Dewi itu sebelumnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
Harvey dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025 untuk menjalani hukumannya.
4. Indra Suryaningrat
Indra Suryaningrat, mantan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, merupakan terpidana kasus korupsi impor gula.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. Tony Wijaya Ng
Mantan Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya Ng, juga disebut menjalani pidana terkait perkara korupsi impor gula.
Tony dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
6. Bambang Rianto
Bambang Rianto merupakan mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya. Namanya masuk dalam daftar narapidana yang disebut menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
Ia merupakan terpidana perkara korupsi yang berkaitan dengan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
7. Andhi Pramono
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono merupakan terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Perkaranya berkaitan dengan gratifikasi yang diterimanya ketika menjabat sebagai pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
8. Ricky Rizal Wibowo
Ricky Rizal Wibowo merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo yang juga menjadi terpidana dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Ricky. Ia dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf.
9. Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf merupakan mantan asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo. Ia menjadi terpidana dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Pada tingkat kasasi, Kuat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ia dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 bersama Sambo dan Ricky Rizal.
10. Rahmat Effendi
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen juga disebut sebagai warga binaan Lapas Cibinong.
Pepen merupakan terpidana perkara korupsi dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung. KPK mengeksekusinya ke Lapas Cibinong pada 7 Agustus 2023 setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Belum Ada Nama Resmi Penghuni Bangunan Khusus
Meski sejumlah nama narapidana disebut menjalani pidana di Lapas Cibinong, hal tersebut belum berarti mereka merupakan penghuni bangunan yang menjadi temuan Ombudsman.
Ombudsman sampai informasi terbaru yang tersedia belum mengumumkan secara resmi identitas warga binaan yang menempati fasilitas tersebut. Karena itu, daftar nama di atas perlu dibaca sebagai nama-nama yang disebut pernah atau masih menjalani pidana di Lapas Cibinong, bukan sebagai daftar penghuni bangunan khusus yang ditemukan dalam sidak Ombudsman.






