MAKASSAR, PALUEKSPRES.COM — Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengaku siap mengambil risiko berhadapan langsung dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui perkara yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny merupakan salah satu pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan tersebut antara lain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai calon wakil presiden.
Berbicara dalam diskusi publik bertema “Konstitusi Dikorupsi, Patronase Oligarki, dan Bahaya Senjata Hukum Beracun RUU Perampasan Aset” di Hotel Mercure Makassar, Jumat (26/9/2026), Denny menegaskan persoalan yang dibawanya ke MK bukan sekadar soal ijazah Gibran.
Menurut dia, isu tersebut menyangkut sesuatu yang lebih mendasar: penghormatan terhadap ilmu pengetahuan, pendidikan, meritokrasi, dan tata aturan bernegara.
“Karena yang dirusak Gibran adalah peradaban keilmuan. Gibran dan Jokowi bukan semata ijazah. Tetapi peradaban, perusakan terhadap Iqra.”
Denny kemudian mengaitkan istilah Iqra dengan perintah pertama dalam wahyu yang diterima Nabi Muhammad SAW, yakni perintah untuk membaca.
Ia mengatakan persoalan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai formalitas administratif belaka.
“Kita tidak bisa diamkan ketika pengetahuan dilecehkan. Ketika sekolah dianggap hal sepele dan tidak perlu dipenuhi. Ketika ijazah tidak dihadirkan.”
Soroti Perubahan Syarat
Denny menilai proses pencalonan Gibran menyisakan persoalan serius karena adanya perubahan ketentuan mengenai syarat pencalonan, termasuk ketentuan usia dan dokumen pendidikan.
Menurutnya, jika aturan dapat diubah atau ditafsirkan sedemikian rupa untuk memenuhi kepentingan pencalonan seseorang, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada kandidat tertentu.
“Perilaku politik yang tidak beradab. Mengubah syarat umur, mengubah syarat pendidikan. Ketika ilmu digeser dengan akal-akalan, yang terjadi adalah pembodohan, bukan peradaban.”
Dalam perkara yang diajukan ke MK, Denny dan para pemohon menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka mempertanyakan munculnya ketentuan yang memberikan pengecualian dokumen pendidikan bagi calon presiden atau wakil presiden yang bersekolah di luar negeri.
Denny sebelumnya menyatakan ketentuan tersebut tidak ditemukan dalam aturan KPU pada pemilu-pemilu sebelumnya. Ia juga mengungkap bahwa pihaknya menemukan indikasi Pasal 18 ayat (3) tidak tercantum dalam uji publik KPU maupun rapat konsultasi DPR.
Karena itu, Denny menyebut pasal tersebut dengan istilah yang cukup provokatif.
“Pasal 18 ayat (3) UU KPU itu ‘Menggibran banget’.”
Yang dimaksud Denny adalah ketentuan tersebut dinilainya sangat berkaitan dengan kondisi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Denny Buka Sayembara
Denny bahkan menantang pihak yang mengetahui asal-usul perumusan Pasal 18 ayat (3) untuk menunjukkan dokumen dan proses pembentukannya.
Ia mempertanyakan siapa yang merumuskan ketentuan tersebut, dalam rapat apa pasal itu dibahas, serta bagaimana proses hingga ketentuan tersebut masuk ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Siapa yang merumuskan, yang membuat aturan muncul, dari mana Pasal 18 ayat (3) itu? Agak gelap.”
Denny mengatakan dirinya bahkan siap memberikan hadiah kepada pihak yang mampu membuktikan secara dokumenter proses lahirnya ketentuan tersebut.
“Siapa yang bisa membuktikan sayembara ini dengan bukti, akan diberi hadiah.”
Menurut Denny, pertanyaan tersebut penting karena menyangkut proses pembentukan regulasi yang seharusnya dapat dilacak secara transparan.
Tunggu Pemeriksaan Saksi di MK
Denny berharap MK melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi dan ahli untuk mengurai proses lahirnya ketentuan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menghadirkan risalah terkait pembentukan PKPU, khususnya Pasal 18 ayat (3).
Denny mengatakan pemeriksaan saksi nantinya penting untuk menjawab pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas munculnya ketentuan yang kini dipersoalkan.
“Kita berharap ada pemeriksaan saksi dan ahli. Siapa pelaku yang merusak rule of law.”
Ia juga berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Hukum dapat memberikan keterangan mengenai dokumen dan proses administrasi yang berkaitan dengan aturan tersebut.
Bagi Denny, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya ijazah.
Ia menganggap Indonesia justru membutuhkan peradaban berbasis pengetahuan untuk mengelola sumber daya dan masa depan bangsa.
“Bagaimana kita bisa mengelola Indonesia ini kalau tidak punya pengetahuannya? Nikel, batu bara?” “Bukan Semata-Mata Soal Ijazah”
Sikap Denny tersebut sejalan dengan penjelasannya dalam perkembangan perkara di MK. Ia sebelumnya menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya bersama sejumlah pemohon bukan semata-mata untuk memperdebatkan dokumen pendidikan Gibran.
“Pertama, ini bukan semata-mata soal ijazah. Bukan semata-mata soal memenuhi syarat atau tidak pendidikan Gibran untuk menjadi cawapres.”
Denny menyebut persoalan yang lebih besar adalah konstitusionalitas dan kedaulatan rakyat dalam proses pemilu. Ia mendalilkan adanya dugaan manipulasi secara terstruktur, sistematis, dan terencana dalam pengaturan syarat pencalonan.
Perkara tersebut telah diregistrasi MK pada 17 September 2026 setelah diajukan pada 10 September 2026. Selain Denny, terdapat 11 pemohon lain dalam perkara tersebut. KPU menjadi termohon, sementara Bawaslu menjadi pihak yang memberikan keterangan dalam perkara.
Denny pun menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan dan menunggu kesempatan untuk menghadirkan bukti serta saksi.
Bagi dia, yang sedang diuji bukan hanya dokumen seorang calon wakil presiden, tetapi juga bagaimana sebuah aturan negara dibuat dan digunakan.
“Ketika ilmu digeser dengan akal-akalan, yang terjadi adalah pembodohan, bukan peradaban,” kata Denny.
Diskusi di Makassar tersebut turut dihadiri mantan Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad, pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada Prof. Zainal Arifin Mochtar, akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun, serta wartawan senior dan pengamat publik Hazairin Sitepu. ***






