JAKARTA, PALUEKSPRES.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan keimigrasian bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui pemanfaatan teknologi digital, masyarakat kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu berhari-hari hanya untuk mengurus paspor.
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menyampaikan bahwa seluruh proses pengajuan paspor kini dilakukan secara digital melalui aplikasi M-Paspor.
“Masyarakat hanya perlu mengisi berkas dari rumah dan datang ke kantor imigrasi hanya untuk wawancara serta foto. Paspor selesai dalam 4 hari kerja dan berlaku selama 10 tahun,” ujar Achmad.
Dalam upaya mendekatkan pelayanan ke daerah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah meresmikan 18 kantor imigrasi baru. Selain perluasan jangkauan fisik, penerapan paspor elektronik (e-paspor) juga dilakukan secara penuh dengan pengamanan biometrik serta validasi data Dukcapil. Langkah ini diambil guna memperkuat keamanan dokumen dan mempersempit ruang gerak pemalsuan identitas.
Pemeriksaan Keberangkatan Lebih Cepat dengan Autogate
Kemudahan layanan juga dihadirkan di area keberangkatan bandara internasional melalui fasilitas autogate. Saat ini, fasilitas autogate telah terpasang di berbagai titik utama, di antaranya:
- 78 titik baru di Bandara Soekarno-Hatta
- 90 titik di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- 28 titik di Bandara Juanda
Dengan adanya fasilitas autogate ini, pemeriksaan dokumen keimigrasian dapat diselesaikan hanya dalam hitungan detik tanpa antrean panjang, sekaligus menutup celah manipulasi data.





