MAKASSAR, PALUEKSPRES.COM – Indonesia adalah negara kedua paling rentan menjadi korban kejahatan digital. Kejahatan itu bisa berupa perbankan, penjualan online dan penipuan berbasis online seperti Passobis di Sulsel.
Indonesia mengalami kerugian hingga Rp142,44 Trilyun terhitung sejak 2017 hingga triwulan III tahun 2025 dari kejahatan digital ini.
Total kerugian investasi ilegal tahun 2025 per Tri Wulan III sebesar Rp201,73 miliar. Dimana, Rp96,97 miliar sedang dalam penanganan APH dan Rp105,06 Miliar sudah putusan inkracht.
Sedangkan potensi kerugian di Asia Tenggara mencapai Rp2.053 trilyun per 2025.
Kabar ini disampaikan Meilthon Purba, Manager Madya Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar dalam acara workshop AI for Everyone yang digelar organisasi Perempuan Indonesia Maju Sulsel di Ballroom OJK Makassar, Kamis 8 Oktober 2026.
Menurut Meilthon data ini dirilis oleh Global Fraud Indeks 2025, dimana 5 negara yang rentan tersebut yaitu peringkat pertama Pakistan, kedua Indonesia, lalu Nigeria, India dan nomor terakhir Tanzania.
Kata dia ada banyak faktor penyebab sehingga orang Indonesia banyak yang menjadi korban. Rata-rata karena pelaku memainkan emosional korban. Mulai dari memunculkan sikap serakah karena ingin mendapatkan keuntungan banyak lewat investasi bodong, ada juga karena mereka menimbulkan ketakutan kepada korban, serta cemas karena pelaku berpura-pura sebagai petugas pemerintah yang mendesak hingga akhirnya membuat korban lengah.
Meilthon mengatakan OJK menyikapi masalah ini dengan serius. Sebab otoritas yang memberikan linsence kepada pelaku adalah OJK.
“Jadi segala aktivitas keuangan itu baik investasi itu harus ada izin prakteknya atau permitnya dari OJK”. Jadi tak sembarang orang bisa membuat investasi.
OJK memberi respons cepat dalam menangani kasus ini dengan membentuk satuan tugas (satgas), IASC yaitu Indonesia Anti Scam Centre yang melibatkan beberapa instansi. Misalnya seluruh perbankan, kepolisian, marketplace hingga layanan provider seperti Telkomsel untuk merespons cepat bila masyarakat mendapat kasus ini.
Untuk itu masyarakat diminta berhati-hati dalam menanggapi kegiatan keuangan berbasis digital saat ini, baik melalui website, penjualan online dan investasi.
Menurutnya masyarakat sebaiknya mengecek setiap kegiatan keuangan online di OJK untuk memastikan bahwa usaha itu legal dan memiliki izin.
Ada nomor hunting dan whatshapp OJK yang bisa dihubungi masyarakat untuk mengkonfirmasi keberadaan dari usaha kegiatan keuangan di masyarakat. Misalnya call centre 021-2960 000. ***





