PALU EKSPRES, PALU– Moda transportasi perkotaan di Kota Palu juga perlahan bergeser ke taxi online. Selain murah, taxi pesanan via android itu memberi kenyamanan ekslusif bagi penumpangnya.
Kini, kehadiran taxi online juga perlahan akan menggeser eksistensi angkutan umum lainnya. Di Kota Palu sendiri, taxi online yang beroperasi disebut-sebut telah mencapai ribuan jumlahnya.
Sekertaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Marwan menyatakan, sebenarnya hanya ada 62 unit taxi online dengan brand grab mobil yang dilaporkan terdaftar di Kota Palu. Data itu kata dia berasal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Menurut dia, kegiatan taxi online diatur lebih sepenuhnya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Taxi Online.
“Mereka ini terdaftar langsung di Kementerian,”ungkap Marwan, Senin 30 Juli 2018.
Dia menjelaskan, sesuai data Kemenhub RI, taxi online yang terdaftar untuk wilayah Sulawesi Tengah jumlahnya hanya 325 unit. Jika kemudian ada laporan yang menyebutkan jumlahnya telah mencapai ribuan, itu menurutnya diluar dari kewenangan Dishub Kota Palu.
“Ini juga yang kami belum jelas. Bagaimana sebenarnya soal data itu. Yang jelas kami hanya mengetahui 62 untuk Kota Palu,”jelasnya.
Demikian halnya pengaturan trayek taxi online. Marwan menyebut, itu sepenuhnya berada pada kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.
Lantas bagaimana dengan penerimaan daerah atas kegiatan taxi online? Kata dia, Pemkot Palu hanya mendapat jatah retribusi untuk pelayanan uji kelayakan kendaraan. Itu pun kata dia, biaya uji kelayakan bagi pemilik kendaraan taxi online dibayarkan pihak Kemenhub RI melalui badan pengembangan transportasi darat.
“Penerimaan lainnya adalah biaya administrasi kepengurusan SIM A pada pihak kepolisian,”demikian Marwan.
(mdi/palu ekspres).






