PALU EKSPRES, PARIGI– Sidang Perselesihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Parigi Moutong di Mahkamah Konstitusi (MK) antara pasangan calon nomor 3 (pemohon) dengan KPU Parigi Moutong (termohon), Rabu (1/8/2018), kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban keterangan pembelaan termohon.
Sidang PHP Bupati Parigi Moutong ke dua yang dipimpin langsung Ketua MK RI Anwar Usman sekira pukul 19.30 WIB tersebut , termohon menyampaikan jawaban pembelaan melalui kuasa hukumnya Hendri Sita Ambar.
Kuasa Hukum Termohon berpendapat bahwa hasil perolehan suara antara pihak pemohon dengan pihak terkait, memiliki perbedaan paling banyak 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan termohon.
Sedangkan jumlah suara sah dalam Pilbup Parigi Moutong 221.410 suara, sehingga batas maksimal selisih perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak (pihak terkait nomor urut 1) adalah 1,5 persen dikali 221.410 jumah suara sah, atau sama dengan 3.321 suara.
Pemohon paslon nomor tiga adalah 75.814 suara, sedangkan pihak terkait yakni paslon nomor urut 1 memperoleh suara tertinggi 99.048. Sehingga selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 23.207, dan ini melebihi ambang batas selisih perolehan suara 3.321 suara.
“Selisih suara pemohon dengan pihak terkait, tidak memenuhi syarat ambang batas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 ayat 2 Undang-undang (UU) Pemilihan junto pasal 7 ayat 2 Peraturan MK No 5 tahun 2017, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan PHP Bupati Parigi Moutong Tahun2018,” ujarnya.
Selain itu, katanya, terkait materi pokok permohonan pemohon, termohon menganggap tidak jelas karena tidak memuat penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon. Pasalnya, pemohon hanya mempersoalkan mengenai keabsahan dokumen syarat calon dan mengabaikan surat rekomendasi Panwaslu Parimo tentang data-data pemilih dalam DPT.
“Permohonan pemohon melanggar ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf b angka 4 PMK 5 2017, sehingga permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan,” katanya.
Selain itu juga, petitun pemohon dianggap oleh termohon tidak jelas karena pemohon hanya menuntut untuk mendiskualifikasikan pihak terkait, dan menetapkan pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2018 yang terpilih, tanpa adanya permintaan untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Sehingga, petitun pemohon tidak memenuhi syarat permohanan sebagaimana pada pasal 8 ayat (1) huruf b angka 5 PMK 5 2017, yang mengatur petitun pemohon harus memuat permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dan menetapkan penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
“Karena materi permohonan pemohon melanggar ketentuan pasal 8 PMK 5 2017, maka sudah sepantasnya apabila MK menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan,” ungkapnya.
(asw/palu ekspres).





