PALU EKSPRES, PARIGI– Bupati Parigi Moutong (Parimo) Samsurizal Tombolotutu, Rabu (15/8/2018), menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, dengan dua perkara berbeda yakni, pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan kedua terdakwa melalui media sosial (Medsos) Facebook.
Berdasarkan pantauan media ini, sidang pertama dimulai sekitar pukul 14:00 Wita, dengan perkara pengancaman untuk terdakwa yang ketahui bernama Reyhan. Dalam sidang tersebut menghadirkan kurang lebih empat orang saksi, di antaranya Samsurizal Tombolotutu, Sofiana Pandean dan Rizki Samadani.
Sementara sidang ke dua dimulai sekitar pukul 16:30 Wita, untuk perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa yang diketahui bernama Iwan Talib. Sidang ini menghadirkan saksi tiga orang, yakni Samsurizal Tombolotutu, Fiet Dewana dan Rahmat.
Dalam persidangan dengan dua perkara berbeda tersebut, ditangani oleh tiga hakim majelis, sebagai hakim ketua adalah Jayadi Husain, hakim satu Burhanuddin Mohammad, dan hakim dua I Komang Ari Anggara Putra.
Humas PN Parigi, I Komang Ari Anggara Putra yang ditemui sejumlah wartawan usai persidangan mengatakan, sidang tersebut merupakan sidang dengan agenda kedua. Sidang sebelumnya adalah pembacaan dakwaan.
Menurutnya, pada sidang sebelumnya, saksi Samsurizal Tombolotutu tidak bisa hadir sehingga persidangan ditunda dan kembali dilaksanakan pada Rabu (15/8/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Dalam berkas perkara tersebut, Bupati Parigi Moutong sebagai korban baik dari terdakwa Reyhan dan Iwan Talib,” jelasnya.
Lanjut Komang, untuk terdakwa pertama atasnama Reyhan, ada nada pemerasan dan pengancaman akan melaksanakan pembunuhan. Kemudian terdakwa kedua Iwan Talib, yang menuduh saksi korban merebut kekuasaan dengan cara PKI. Seluruh tindakan tersebut dilakukan para terdakwa di medsos Facebook dengan akun masing-masing.
Dia menambahkan, perkara tersebut terus diproses untuk selanjutnya apabila penuntut umum masih mengajukan saksi, maka sidang berikutnya akan dijadwalkan dengan agenda yang sama seperti saat ini atau saksi ahli, baik bahasa ataupun digital.
“Setelah penuntut umum merasa cukup dengan buktinya, maka baru ada kesempatan dari terdakwa mengajukan bukti juga, bila ada. Jika tidak ada, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, tuntutan pembelaan, dan putusan,” ujarnya.
Dalam berkasa dakwaan, terdakwa pertama atas nama Reyhan diancam dengan pasal 45 ayat 4 undang-undangan ITE, maksimal enam tahun penjara. Terdakwa kedua atas nama Iwan Talib diancam dengan pasal 45 ayat 3 dengan undang-undang yang sama, maksimal empat tahun penjara.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu kepada wartawan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis apa tujuan yang bersangkutan melakukan tindakan demikian di media sosial Facebook. Apalagi Reyhan sebagai terdakwa dalam perkara pengancaman, cukup dikenalnya dengan baik.
Tindakan tersebut dilaporkan kepada kepolisian karena dianggapnya sebagai upaya untuk memberikan pelajaran kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan kembali tindakan tersebut. Sebab, tindakan pengancaman dan pemerasan juga dilakukan ke beberapa kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo, seperti Joni Tagunu, Zulfinachri Ahmad, dan Hamka Lagala.
“Saya tidak memiliki akun Facebook, dapat informasi itu karena ada yang melapor. Saya minta dipelajari oleh penasehat hukum saya dan katanya bisa dilaporkan. Jadi saya laporkan agar dia tidak lagi melakukan tindakan itu,” ungkapnya.
Sementara untuk terdakwa Iwan Talib katanya, pihaknya cukup menyayangkan hal itu. Sebab yang bersangkutan merupakan mantan anggota DPRD Parimo. Seharusnya tindakan tersebut tidak dilakukannya di medsos Facebook.
“Kalau Iwan Talib itu pasti sudah paham dengan tindakan yang dilakukannya di medsos akan berbahaya. Dia berkomentar di Facebook, mengatakan kurang lebih “beginilah kalau orang yang mencari jabatan dengan cara PKI”. Saya keberatan dengan pernyataannya itu,” ungkapnya.
(asw/palu ekspres).





