PALU EKSPRES, PALU- Jajaran kepolisian Polsek Palu Timur mengamankan seorang pria pelaku dugaan tindak pidana pengancaman, berinisial SS 48 tahun.
Pelaku ditangkap di bilangan Jalan Juanda Palu, Kamis 1 November 2018 usai melakukan aksinya memalak seorang pemilik usaha angkutan lintas kabupaten.
Kapolsek Palu Timur, AKP Lusi Setiawati, melaui kepala unit reserse kriminal Ipda Agung menjelaskan, pelaku berusaha meminta sejumlah uang dengan cara mengancam. Dalam keadaan mabuk dan membawah sebilah parang.
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Palu Timur,”kata Agung, Jumat 2 November 2018.
Pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah parang dan sebotol minuman keras jenis cap tikus. Bersamaan dengan itu, korban pengancaman (VN) telah membuat laporan resmi atas peristiwa itu di Polsek Palu Timur.
Mengenai ancaman pidana kepada pelaku, Agung mengaku akan mempelajari lebih lanjut. Namun kata dia, kemungkinan perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
“Hari ini (Jumat) korban sudah melapor,”pungkasnya.
Yance, suami korban (VN) kepada Palu Ekspres menuturkan, pelaku, pada Kamis siang datang ke tempat usahanya untuk meminta uang dengan paksa. Pelaku bahkan sempat mengobrak abrik sejumlah barang di tempat usahanya.
“Dia membawa sebilah parang lalu mengamuk meminta uang Rp1juta,”ungkap Yance.
Menurutnya, pelaku mengakui dirinya adalah korban bencana yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Dia mengamuk. Mengaku ngaku preman juga. Membuat istri saya trauma ketakutan,”ujarnya.
Yance berharap, pihak kepolisian menindaktegas pelaku. Sebab menurut dia, Kota Palu saat ini sudah mulai berangsur pulih. Dunia usaha satu persatu mulai beroperasi kembali.
“Usaha kami baru mulai kembali beroperasi untuk sama-sama membangkitkan ekonomi Kota Palu. Sayang kalau kita harus berhadapan dengan masalah-masalah seperti itu,”pungkasnya.
(mdi/Palu ekspres).






