PALU EKSPRES, PALU – Program kartu nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis website (Simkah Web) oleh Kementerian Agama (Kemenag) saat ini di Sulteng masih dalam tahap persiapan.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kanwil Kemenag Sulteng, H. Muh. Ramli menyebutkan, saat ini pihaknya baru melakukan sosialisasi program tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) di Sulteng.
Ia menyebutkan, tahap pertama yang sebelum menerapkan sistem tersebut adalah dengan melakukan sosialisasi, serta mempersiapkan sumber daya manusia dalam hal ini para operator di tiap KUA.
“Khusus di Sulteng kita masih mempersiapkan, tahap pertama sosialisasi sudah 60 KUA kita berikan penjelasan tentang Simkah Web, dan rata-rata operatornya sudah bisa, plus perwakilan dari 13 Kabupaten dan Kota sudah kita berikan sosialisasi,” kata Ramli, di ruang kerjanya, Selasa 11 Desember 2018.
Selanjutnya, kata Ramli, dibutuhkan kesiapan perangkat pendukung sistem tersebut, yang salah satunya adalah pencetak kartu nikah beserta bahan-bahan lainnya, yang saat ini belum diterima oleh Kemenag Sulteng. Ia berharap, sistem tersebut dapat mulai diterapkan di Sulteng secara bertahap pada tahun 2019 mendatang.
“Untuk Sulteng rencananya dimulai dari Kota Palu, mudah-mudahan 2019 sudah bisa kita mulai,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Ramli juga menegaskan bahwa ke depan fungsi kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Ia menerangkan, buku nikah akan tetap menjadi dokumen resmi utama bagi pasangan yang menikah dan disahkan oleh KUA.
Kartu nikah dijelaskannya merupakan output dari Simkah Web, yang menjadi instrumen tambahan bagi para pasangan suami istri, di samping buku nikah. Kartu nikah sudah dikenalkan oleh Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, pada saat peluncuran Simkah Web bulan November lalu.
“Secara substansial buku nikah tetap ada, sebagai dokumen sah negara untuk pasangan yang sudah menikah yang disahkan melalui KUA. Jadi buku nikah itu tetap dimiliki oleh setiap pasangan yang menikah, adapun kartu nikah ini adalah instrumen tambahan di samping buku nikah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kartu nikah sebagai instrumen tambahan dapat memudahkan pasangan suami istri yang ingin bepergian, sehingga tidak perlu membawa buku nikah.
“Kata kata ‘pengganti buku nikah’ tidak serta merta berarti bahwa buku nikah menjadi tidak ada. Dikatakan Pak Menteri, kalau kita mau bepergian ke mana-mana tidak perlu membawa buku nikah, cukup kartu nikah. Itu yang dimaksud dengan ‘pengganti’, sedang buku nikah tetap menjadi dokumen utama,” pungkasnya.
(abr/palu ekspres)






