PALU EKSPRES, PALU-Operasi pekat Tinombala -II tahun 2018 yang digelar jajaran Polda Sulteng berhasil meringkus seorang bandar narkoba kelas kakap di Jalan Anoa Lorong Madani, Kota Palu. Pelakunya seorang pria berinisial AH (41) tersebut merupakan bandar besar dengan omset ratusan juta rupiah.
Saat dilakukan penangkapan pada 6 Desember 2018 itu, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 114,4 gram dengan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp525 juta lebih yang dikumpulkan dalam kurun waktu transaksi dua bulan.
Kabag Bin Ops Ditres Narkoba Polda Sulteng, Teddy Salawati mengungkapkan, uang sebesar itu, sesuai keterangan tersangka rencanananya akan dibayarkan kepada pemilik barang sebesar Rp100 juta lebih.
“Sedangkan sisanya adalah keuntungan dari hasil penjualan,” ungkap Tedy dalam keterangan pers, Jumat 14 Desember 2018.
Menurut Tedy, tersangka akan dijerat dengan dua pasal. Masing-masing perkara narkoba dan perkara pencucian uang.
“Jadi uang itu akan digunakan sebagai barang bukti kasus sabu dan pencucian uang,” ujarnya.
Tedy menambahkan, tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama. Pada tahun 2016, pelaku pernah dijatuhi vonis pengadilan negeri selama 9 bulan karena kepemilikan enam paket sabu.
“Cuma divonis enam bulan oleh pengadilan. Kita tidak protes. Setelah keluar, ya tertangkap lagi,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya kini juga tengah menelusuri pelaku pelaku bandar narkoba lainnya di Kota Palu. Dari keterangan yang diperoleh polisi kata Tedy, masih terdapat pelaku lain yang diduga lebih besar dari tersangka AH.
“Sedang kami telusuri, ada yang lebih besar. Kami pastikan mereka tidak bisa lari kemana -mana,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sulteng, Heri Murwono menjelaskan, dari hasil operasi pekat tinombala-2, polisi juga berhasil menangkap sedikitnya 33 pelaku perkara narkoba lainnya. Satu di antaranya seorang perempuan.
“Barang bukti dari 33 tersangka lain adalah sabu seberat 125gram serta 40 paket sabu lainnya,” jelas Heri.
Kemudian kasus minuman keras dengan mengamankan 196 orang pelaku penjualan berikut 746 botol minuman berbagai merek. Termasuk 2.797 liter minuman cap tikus.
Polisi pun menurut dia menangkap pelaku kasus prostitusi sebanyak 18 pasangan yang bukan suami istri. Pasangan mesum ini kemudian didata dan dilakukan pembinaan.
“Mereka ini diamankan dari 23 hotel dan home stay yang tersebar di kabupaten kota se Sulteng,” sebut Heri.
Pasangan pelaku prostitusi menurutnya bisa dikenakan ancaman tindak pidana asusila.
Selanjutnya pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam operasi pekat lanjut Heri, berhasil diamankan empat orang tersangka dengan barang bukti berupa satu unit meja, dua unit HP serta uang Rp100 ribu.
Berikutnya premanisme sebanyak 56 orang termasuk kepemilikan senjata tajam sebanyak 40 orang.
Heri mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terlebih menjelang natal dan tahun baru 2019.
(mdi/palu ekspres)






