PALU EKSPRES, PALU- Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ternyata disertai dengan jaminan asuransi melalui Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Artinya, jika dalam perjalanannya, terjadi kredit macet dari debitur KUR, maka Perbankan penyalur KUR bisa mengklaim sisa kredit itu kepada pihak Askrindo.
Demikian penjelasan Ketua DPRD Palu, Ishak Cae menyikapi adanya perjuangan pemutihan hutang debitur korban bencana di wilayah Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) Sulawesi Tengah.
Menurut dia, hal ini setidaknya bisa menjadi salahsatu pintu masuk untuk perjuangan itu.
“Ya minimal dari kalangan debitur KUR yang terdampak bencana,”ungkap Ishak Cae, Rabu 16 Januari 2019.
Ishak menjelaskan, klaim asuransi dalam program pemberian KUR tersebut diatur masing-masing dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia nomor 14 tahun 2015 tentang komite kebijakan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Lalu diubah dalam Keppres nomor 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Keppres nomor 14 tahun 2015 tentang komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM. Kemudian Peraturan Menteri Koordinator bidang perekonomian, mikro, kecil dan menengah nomor 11 tahun 2017 berikut lampirannya. Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 180/PMK.05/2017 tentang tata cara pelaksanaan subsidi bunga/subsidi margin untuk usaha kredit rakyat.
Termasuk Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 1355/KMK.05/2015 tentang besaran subsidi bunga KUR.
Menurutnya dalam ketentuan tersebut,mengatur adanya talangan dana bagi debitur KUR dari negara yang dikelolah oleh Askrindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ishak merinci, dalam aturan itu disebutkan mengenai adanya penjaminan negara terhadap kredit yang bunganya bersubsidi. Salahsatunya adalah KUR. Dimana terang Ishak, jika kemudian terjadi kredit macet atau telah menunggak dua bulan, maka Perbankan bisa mengklaim pada Askrindo.
“Kredit macet ini waktunya tergantung dari perbankan. Ada yang dua bulan, ada pula sampai enam bulan,”terangnya.
Jika melihat situasi di Kota Palu, setelah bencana 28 September 2018, kemungkinan ada debitur KUR yang menjadi korban dan tidak mampu membayar angsurannya. Oleh sebab itu, Ishak meminta Perbankan segera merealisasikan ketentuan itu.
“Kan bencana ini sudah lebih dari dua bulan. Barangkali ada debitur KUR yang menunggak karena tidak mampu bayar. Hak ini harus diberikan karena ada regulasinya,”jelas Ishak.
Namun begitu kata Ishak, dalam aturan itu memang terdapat klausul yang menjelaskan tentang teknis pembayaran asuransi dari Askrindo terhadap debitur yang kreditnya macet. Jika telah terjadi klaim asuransi dari Askrindo kepada Perbankan, maka Perbankan hanya melakukan penghapusan buku tapi tidak menghapus bayar.
“Ini yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Perbankan harusnya transparan soal ini,” tekannya.
Karena secara tidak langsung, jika sudah ada penghapusan buku, maka otomatis tidak ada lagi pembayaran sisa angsuran dari Debitur. Karena Askrindo telah membayarkan sisa tagihan itu kepada Perbankan.
“Ini yang perlu transparan. Tidak menghapus bayar ini maksudnya apa. Sehingga masyarakat tidak bingung,” harapnya.
Lebih jauh Ishak menerangkan, dalam Keppres disebutkan dalam penyaluran KUR, Perbankan hanya menetapkan bunga sebesar tujuh persen. Karena ada subsidi dari pemerintah. Terhadap subsidi bunga itu, maka pemerintah berdasarkan Keppres tersebut memberi jaminan asuransi melalui Askrindo.
Karenanya Ishak meminta Perbankan penyalur KUR bisa segera memverifikasi debitur KUR yang terdampak bencana. Kemudian merealisasikan hal tersebut.
“Mungkin saja bank tertutup soal ini karena kawatir debitur tidak melunasi kreditnya. Tapi mau tidak mau ini harus diberikan karena itu adalah hak masyarakat yang dijamin dalam Keppres,” sebutnya.
Sehingga, paling tidak upaya forum perjuangan pemutihan utang yang saat ini bergulir ke pemerintah pusat bisa sedikit terbantu. Paling tidak bagi mereka yang menjadi penerima program KUR.
“Sebenarnya ini salahsatu solusi dalam perjuangan itu,”demikian Ishak.
(mdi/palu ekspres)






