PALU EKSPRES, PARIGI- Sebanyak 158 warga binaan (Warbin) yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Parigi Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Jumat (18/1/2019).
Perekaman di Rutan tersebut merupakan program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Parigi Moutong. Program perekaman KTP-el di Rutan Parigi, dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat saat Pemilu 2019, pada bulan April mendatang. Karena, salah satu syarat masyarakat mempunyai hak pilih, yaitu memiliki KTP-el.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Parigi Moutong, Ir Lewis yang ditemui saat melakukan perekaman di Rutan mengatakan, perekaman ini sudah diprogramkan jauh sebelumnya. Hal itu juga juga dilakukan atas permintaan Kepala Rutan Parigi. Datanya pun sudah dikirim dan sudah diterima oleh pihak Dukcapil.
“Cuma data yang dikirim ke kami, itu tidak ada NIK dengan Kartu keluarganya sehingga kami kesulitan untuk melakukan pencarian, kemudian kami kirimkan drafnya kembali ke Rutan, selanjutnya dikonfirmasi lagi kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Menurutnya, bagi penghuni Rutan yang belum merekam KTP-el, pihaknya langsung mendatangi Rutan untuk melakukan perekaman. Sehingga tidak ada warga binaan itu yang tidak terekam.
“Jadi penghuni Rutan di sini tidak ada yang tidak terekam, kemarin itu kami sudah cetak kurang lebih 30 KTP-el, dan hari ini kartu keluarganya juga semua akan kami cetak, setelah itu langsung diserahkan kepada pemiliknya. Supaya ada pegangan pihak Rutan apabila ada kebutuhan pelayanan publik. Misalnya, untuk berobat ke Rumah Sakit. Karena, mereka juga punya kesempatan yang sama untuk dilakukan pelayanan,” jelas Lewis.
Dia mengatakan, perekaman KTP-el untuk Rumah Tahanan ini dimulai sejak Kamis 17 hingga, 19 Januari 2019. Tetapi pihaknya menargetkan perekaman tersebut akan diselesaikan hari ini (Jumat 18/1/2019).
”Dan Insya Allah kita targetkan hari ini selesai,” ujarnya.
Ia mengakui, dalam melakukan perekaman ini pihaknya mengalami kendala. Terutama saat pencarian biodata.”Nama yang disebutkan, kadang beda dengan nama yang ada di sistem. Sehingga kami harus konfirmasi lagi nama bapak dan nama ibu, tentang tanggal lahir yang bersangkutan. Ini tadi kurang lebih 30 menit kami layani dalam satu orang, padahal kalau normal untuk melayani perekaman ini untuk satu orang itu hanya berkisar 7 hingga 10 menit,” jelasnya.
(asw/palu ekspres)





