Minggu, 5 April 2026
Palu  

BKPSDMD Palu Baru Terima 260 Berkas CPNS pada Pendaftaran Tahap II

PALU EKSPRES, PALU – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah  (BKPSDMD) Kota Palu baru menerima 260 berkas persyaratan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tingkat Kota Palu.

Padahal batas akhir pemasukan kelengkapan berkas tersebut adalah Senin tanggal 18 Februari 2019. Sebagaimana pengumuman BKPSDMD Palu, nomor 870/204/BKPSDMD/2019 tanggal 11 Februari 2019.

Jumlah berkas tersebut jauh dari jumlah pelamar CPNS dalam portal https://sscn.bkn.go.id.
Untuk Kota Palu tercatat sebanyak 832 pelamar yang telah berhasil mendaftarkan diri.

Kepala BKPSDMD Palu, Baso, dikonfirmasi terkait konsekuensi bagi pelamar yang terlambat menyerahkan berkas sesuai waktu yang ditentukan, menyebut, tujuan pengumuman untuk menyerahkan berkas fisik pelamar sebenarnya hanya untuk mempercepat proses verifikasi persyaratan.

“Yang batas akhir tanggal 18 itu inisiatif BKPSDMD saja untuk memudahkan proses verifikasi,”sebutnya.
Sebenarnya kata Baso, pengumuman BKPSDMD sebelumnya hanya diperuntukkan bagi pelamar CPNSD tahap pertama. Yakni pelamar yang telah mendaftarkan  diri dalam portal sscn sebelum bencana. Jumlahnya sudah 832 pelamar.

Akan tetapi, BKN membuka kembali portal penerimaan CPNS tahap dua untuk Kota Palu yang dimulai sejak 13 Februari sampai dengan 19 Februari 2019.
Terhadap pelamar CPNS tahap dua ini, BKN memberi waktu penyerahan fisik berkas persyaratan sampai dengan tanggal 22 Februari 2019.

“Dengan begitu, waktu penyerahan kelengkapan berkas pelamar tahap pertama kita satukan saja waktu penyerahan tahap dua, yaitu 22 Februari,”jelasnya.

Yang terpenting menurut Baso, saat ini seluruh kelengkapan berkas pelamar sudah harus diserahkan ke kantor POS.
Karena dalam pengumuman BKPSDMD memang menekankan agar seluruh berkas pelamar diantarkan ke kantor POS. Yang selanjutnya, kantor POS menyerahkan ke BKPSDMD.

“Kendalanya saat ini hanya kantor POS saja yang belum menyerahkan berkas pelamar ke BKPSDMD,”katanya.

Konsekuensi bagi pelamar yang lambat menyerahkan berkas sambungnya, kemungkinan bisa terjadi jika pelamar tidak memasukkan berkasnya ke kantor POS sampai dengan batas waktu penyerahan berkas yang ditetapkan BKPSDMD.

“Harusnya kantor POS menolak kalau ada yang memasukkan berkas lewat dari waktu yang kami tentukan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam pengumuman BKPSDMD disebutkan pelamar yang sudah melakukan registrasi sebelum terjadi bencana alam di Palu pada tanggal 28 September 2018 agar melanjutkan proses pendaftarannya melalui portal https://sscn.bkn.go.id dan segera mengirim berkas fisiknya

Bagi pelamar yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu pendaftarannya sebelum terjadi bencana, agar segera mengirimkan berkas fisiknya kepada BKPSMD Kota Palu melalui kantor POS PO BOX 94000 mulai hari ini sampai dengan tanggal 18 Februari 2019 (stempel pos).

(mdi/palu ekspres)