Senin, 10 Agustus 2026

Pencalonan Ahok Tidak Terpengaruh Jika Jadi Tersangka

GELAR PERKARA – Gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa 15 November 2016 (Foto: JPNN)

PALU, PE – Proses hukum terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan penistaan agama, sedang berlangsung. Dalam beberapa hari ke depan, pihak Bareskrim Polri akan menetapkan status Ahok menjadi tersangka atau tidak. Jika nantinya Ahok ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, menurut praktisi hukum dan akademisi Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan Ahok pada Pilkada DKI Jakarta. “Kalau dari sisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, di dalam pasal 7 ayat 2 tentang syarat-syarat pencalonan, tidak ada yang mencantumkan atau mengatur apabila seorang berstatus tersangka harus mundur atau bagaimana. Kalau dilihat dari aspek tersebut, maka pencalonan Ahok tidak akan terpengaruh, meskipun dia ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Harun, saat dihubungi, Selasa 15 November 2016 kemarin. Harun melanjutkan, sepanjang belum memiliki kekuatan hukum tetap, semua orang masih memiliki hak yang sama (dalam politik). Selain itu, ditetapkannya Ahok menjadi tersangka ataupun tidak oleh Bareskrim Polri, Harun menyebut, hal tersebut akan berpengaruh dalam dinamika politik pada Pilkada DKI Jakarta. “Kalau Ahok menjadi tersangka, tentu akan berpengaruh terhadap pemilih. Begitupun juga jika dia tidak jadi tersangka, jelas akan ada pengaruhnya, bahkan mungkin lebih besar. Jadi ini kita tunggu bagaimana proses hukum Ahok berjalan,” imbuhnya. Terkait kemungkinan status Ahok akan ditetapkan menjadi tersangka, sebagai praktisi Hukum, Harun mengungkapkan hal tersebut sangat mungkin terjadi. “Kalau menurut saya, kemungkinan Ahok jadi tersangka sekitar 90 persen, karena sudah terpenuhi unsur-unsurnya. Dan sebagai warga Negara, saya mengingatkan kepad Presiden maupun para penegak hukum harus professional. Kita masih ingat dengan kasus Gafatar, Lia Eden, terus ada juga seorang Ibu di Bali yang dinilai menghina agama Hindu, semuanya kan dipidana. Nah, kasus-kasus tersebut bisa jadi pembanding untuk kasus Ahok ini,” tandasnya. Sementara itu,  salah satu ahli bahasa, Neno Warisman menjelaskan, proses gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama tanpa ada tanya jawab. Melainkan hanya ringkasan saja. “Berlangsung hanya ringkasan-ringkasan saja belum berlangsung dialog,” kata Neno di Mabes Polri, Selasa 15 November 2016. Lalu, baru dilakukan penayangan rekaman video Ahok saat berada di Kepulauan Seribu. Menurut Neno, dari situ telah mendapatkan poin soal penistaan agama. “Sayang waktunya selama 48 menit agak ngantuk juga melihat videonya, setelah ditayangkan, dari ahli bahasa kita betul-betul temukan secara bahasa maupun niat itu bisa dibuktikan dari bahasa bahwa memang terjadi penistaan, itu bukan omong kosong itu benar,” tegasnya. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan akan menutup kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama jika tidak memenuhi unsur tindak pidana dalam gelar perkara. “Kalau nggak ada tindak pidana, berhenti. Kalau ditemukan (unsur tindak pidana) maka kita lanjutkan,” kata Ari Dono di sela-sela gelar  perkara terbuka terbatas di Mabes Polri, Jakarta, Selasa  15 November 2016. Namun pelapor bisa melaporkan kasus yang sama dengan laporan baru ke polisi. “Itu hak orang mau laporkan, kalau objek sama nggak bisa lagi,” katanya. Namun, menurut Ari mempersilahkan bagi Ahok untuk mengajukan  praperadilan apabila nantinya penyidik menyimpulkan ada unsur dugaan  tindak pidana dan meningkatkan status Ahok sebagai tersangka. “Ada hak dari semua melakukan hak hukum,” katanya. Ari mengaku belum bisa memberikan kesimpulan terkait gelar perkara ini apakah ada unsur tidak pidana atau tidak. Pasalnya, penyidik masih memaparkan hasil keterangan dari sejumlah pelapor dalam kasus Ahok. “Belum, baru kita sampaikan keterangan pelapor, jadi kurang lebih ada  sembilan pelapor itu pada prinsipnya sama, baru kemudian pelapor,” kata dia. Lebih lanjut, Ari memgatakan penyidik Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil gelar perkara kasus Ahok, Rabu hari ini. “Besok. Tidak bolek lebih dari dua hari,” kata dia. Sementara itu, anggota Ombudsman RI Adrianus  Meliala mengatakan serangkaian gelar perkara penyelidikan kasus Ahok  memasuki pemaparan dari penyidik hasil pemeriksaan saksi-saksi. Adrianus mengaku enggan terlalu masuk ke dalam teknis penyelidikan. Sebab, dia mengaku hanya berwenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja polisi. “Kami tidak mengurusi substansi materi. Kami lebih awasi prosedur tata cara formal,” katanya. Dia juga memastikan dalam gelaran kasus ini masih dalam proses penyelidikan. “Kita ada tahapan lidik, sidik, tuntut. Kita harus pastikan ini  lidik, bukan sidik atau tuntut,” katanya. Sebagai pengawas ekstenal, dia bakal memberikan kontrol apabila nantinya polisi keluar dari koridor dalam gelar perkara ini. “Kita paling tegor kalau terlalu jauh. Lidik kan masih bukti awal sekali,” kata Adrianus. Lebih lanjut, Adrianus mengaku mengapresiasi langkag Polri untuk mengundang pihaknya terkait rangkaian proses penyelidikan kasus Ahok. “Sejauh ini kami lihat ini terobosan, pasti ada kurangnya. Tapi Liat ini sebagai kemauan polri untuk beri akses pihak eksternal seperti kami. Mesti kami hargai,” katanya. Sementara itu, Komisi III DPR sepakat tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Bareskrim Mabes Polri hari ini, Selasa 15 November 2016. Namun, mereka tetap memantau jalannya acara tersebut. “Kami memantau dari tempat kami masing-masing. Kami sepenuhnya mengawasi, agar tidak dicampur aduk dengan proses politik dan tidak diintervensi,” ujar Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Kendati demikian, komisi hukum itu katanya percaya Polri dapat bersikap profesional dan tanpa terpengaruh intervensi pihak manapun dalam mengusut kasus Ahok. “Kami percaya profesionalitas  Polri dalam kasus penistaan agama. Berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama, sepenuhnya kami serahkan substansi penanganan perkara kepada Kepolisian, karena masuk ranah penyelidikan,” tegas Masinton. Lebih lanjut politikus PDIP itu menyatakan, komisi III dalam rapat kerjanya dengan Kepolisian tentu akan menanyakan beberapa hal dalam fungsi dan pengawasannya. “Kami akan menyampaikan dan menanyakan perkembangan berbagai kasus, salah satu penistaan agama,” pungkas Masinton  Mabes Polri resmi membuka gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama hati ini. Gelar perkara tertutup tersebut dilangsungkan di ruang Rupatama Mabes Polri. Gelar perkara dimulai sekitar pukul 09.15 Wib. Seperti yang telah direncanakan sebelumnya, para pewarta hanya diperbolehkan mengambil foto sebelum sesi memperdengarkan keterangan pelapor, terlapor dan ahli dilakukan. Tak lebih dari lima menit, ruangan langsung ditutup. (mg01/dna/JPG)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital
Pendekatan Baru Dalam Pengelolaan Platform Permainan Daring Modern Terbentuk Dari Blockchain Dan Big Data
Skalabilitas Game Online Di Tengah Pertumbuhan Pengguna Digital Global Didukung Infrastruktur Cloud Native
Transparansi Ekosistem Game Online Berbasis Teknologi Masa Kini Didukung Blockchain Modern Dan Smart Contract
Ekosistem Game Modern Yang Lebih Terhubung Terbentuk Dari Integrasi Internet Of Things Dan Artificial Intelligence
Industri Game Modern Menyesuaikan Layanan Dengan Perubahan Perilaku Digital Berkat AI Berbasis Prediksi
Performa Game Multiplayer Meningkat Melalui Teknologi Edge Computing Dengan Pemrosesan Data Lebih Cepat
Platform Game Multiplayer Mengantisipasi Ancaman Siber Lebih Efektif Berkat Cyber Intelligence Modern
Pengembangan Game Modern Menjadi Lebih Fleksibel Dan Adaptif Berkat Artificial Intelligence Berbasis Cloud
Transformasi Digital Perusahaan Skala Kecil Dan Menengah Dipercepat Melalui Pengembangan Aplikasi Low Code
Visibilitas Konten Pada Google Discover Meningkat Secara Organik Berkat Strategi Search Engine Optimization