Sabtu, 15 Agustus 2026
Opini  

Haumo Goroba, Naboli Caleg

Aminuddin Kasim

Oleh: Dr. Aminuddin Kasim, SH. MH.

IBARAT air yang mengalir, Panta Rei seperti kata Heraclitus. Satu demi satu tahapan Pemilu 2019 sudah terlewati sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU (Peraturan KPU No. 32 Tahun 2018). Selanjutnya, sedikit waktu lagi, kita memasuki tahapan pemungutan suara (voting day) pada tanggal 17 April 2019.

Pemilu untuk memilih calon anggota DPD, DPR, dan DPRD (Provinsi dan Kabupaten/Kota), lazim disebut sebagai Pemilu Legislatif. Pemilu Legislatif itu, saya ibaratkan seperti gerobak yang berisi ribuan penumpang untuk menuju pada satu tempat yang tergolong bergensi. Gerobak yang sarat dengan aneka atribut yang berwarna-warni, bergerak maju sesuai dengan jalur dan jadwal. Lalu, di tengah perjalanan, petugas patroli terpaksa harus menahan beberapa penumpang untuk turun dari gerobak.

Petugas patroli mendalilkan bahwa mereka melanggar aturan. Proses hukum yang minus torelansi harus ditegakkan bersamaan dengan agenda kegiatan sudah menanti di depan, Gerobak harus berjalan terus, haumo garoba seperti kata pepatah Kaili. Kasus apa yang menimpa penumpang sehingga Gerobak bergerak terus meninggalkan mereka ?

Siapa Pelanggar dan Apa Yang Dilanggar

Data yang diperoleh dari Bawaslu Sulteng mengungkap, bahwa dari sebanyak 13 kasus diputus oleh pengadilan (PN), tercatat ada 4 (empat) kasus yang menjerat Caleg, yakni: seorang Caleg DPR-RI (Perindo), seorang Caleg DPRD Palu (Perindo), seorang Caleg DPRD Sulteng (Partai Hanura), dan seorang belum teridentifikasi nama dan Parpolnya. Dari empat kasus yang menjerat Caleg, 2 (dua) orang diantaranya terbukti melanggar larangan politik uang (Pasal 280 ayat (1) huruf j juncto Pasal 521), seorang Caleg terbukti melanggar larangan kampanye di tempat ibadah (Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521), dan seorang Caleg terbukti melanggar dua larangan sekaligus, yakni larangan kampanye di tempat ibadah dan larangan politik uang (Pasal 280 ayat (1) huruf h dan huruf j juncto Pasal 521 dan Pasal 523).

Sanksi pidana penjara dan denda yang dijatuhkan oleh pengadilan (PN) terhadap 4 (empat) orang Caleg tampak bervariasi, yakni: ada Caleg yang dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dengan masa percobaan dan denda sebesar Rp5 juta. Lalu, ada Caleg yang dijatuhi sanksi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan dan denda sebesar Rp3 juta, ada Caleg yang dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan dan denda sebesar Rp500 ribu, dan ada Caleg yang dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp3 juta. Dari empat kasus Caleg yang diputus PN, satu diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah dikuatkan oleh putusan banding (PT).

UU Pemilu tidak hanya menggunakan instrumen hukum pidana untuk memberi jera kepada para Caleg yang melanggar aturan kampanye lewat sanksi pidana penjara dan denda, tetapi juga menggunakan instruman hukum administrasi berupa sanksi: (a) pembatalan nama Caleg dari Daftar Calon Tetap (DPT), atau (b) pembatalan penetapan Caleg sebagai calon terpilih. Pengenaan sanksi pembatalan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 285 UU Pemilu.

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 285 UU Pemilu, maka Caleg terpidana tidak memiliki lagi kesempatan untuk meraih kursi. Harapan menjadi anggota legislatif sudah pupus karena adanya sanksi administratif. Salah satu Parpol yang dipastikan terkena imbas dari adanya sanksi pembatalan itu adalah Partai Hanura yang mengajukan Caleg DPRD Sulteng pada Dapil V yang meliputi Kabupaten Poso, Tojo Unauna, Morowali, dan Morowali Utara.

Sayang seribu sayang, hari pemungutan suara (voting day) sudah sangat dekat (17 April 2019), foto dan nama Caleg terpidana yang masih tertera pada surat (kertas) suara sudah terlanjur dinyatakan batal. Namun demikian, pada hari pemungutan suara, petugas KPPS pada semua TPS di Dapil V akan mengumumkan adanya sanksi pembatalan itu. Kalaupun ada pemilih yang nekat memilih Caleg terpidana di bilik suara, perolehan suara Caleg terpidana akan dialihkan ke dalam perolehan suara Parpol yang mengusung Caleg terpidana.

Masa kampanye adalah momentum bagi Caleg untuk menebar pesona, pamer jati diri, dan menebar janji-janji kebaikan kepada rakyat. Kampanye untuk meraih simpati pemilih, memang butuh biaya, tenaga, dan waktu. Namun, sayang seribu sayang, semua pengorbanan itu harus pupus karena terjerat kasus pelanggaan aturan kampanye. Ketukan palu hakim di ruang pengadilan, ibarat lonceng kematian yang menandai pupusnya harapan Caleg untuk meraih kursi lewat proses Pemilu.

Kursi di kantor DPR, DPD, DPRD Propvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bukan kursi biasa yang bisa diperjual-belikan. Kursi di lembaga itu adalah kursi para wakil rakyat yang terhormat. Deretan kursi di lembaga itu dihasilkan dari kontrak sosial di bilik suara lewat proses penyelenggaraan Pemilu. Sirkulasi Pemilu hanya berlangsung sekali dalam lima tahun. Lima tahun ke depan, gerakan moral “tolak politik uang” pasti akan bergema lagi.

Akhirnya, satu demi satu tahapan Pemilu sudah terlewati, masa kampanye sudah mau berakhir. Lalu, waktu pemungutan dan penghitungan suara suara pada 17 April 2019 juga kelak akan terlewati, dan tahapan akan terus berjalan mengikuti jalur dan jadwal.

Selanjutnya, Gerobak masih akan terus bergerak menuju tahap penetapan calon terpilih. Haumo Goroba, Caleg terpidana tertinggal.

(Penulis adalah Ketua Bagian Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum UNTAD)

IMIP - Dirgahayu RI
Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital
Pendekatan Baru Dalam Pengelolaan Platform Permainan Daring Modern Terbentuk Dari Blockchain Dan Big Data
Skalabilitas Game Online Di Tengah Pertumbuhan Pengguna Digital Global Didukung Infrastruktur Cloud Native
Transparansi Ekosistem Game Online Berbasis Teknologi Masa Kini Didukung Blockchain Modern Dan Smart Contract
Ekosistem Game Modern Yang Lebih Terhubung Terbentuk Dari Integrasi Internet Of Things Dan Artificial Intelligence
Industri Game Modern Menyesuaikan Layanan Dengan Perubahan Perilaku Digital Berkat AI Berbasis Prediksi
Performa Game Multiplayer Meningkat Melalui Teknologi Edge Computing Dengan Pemrosesan Data Lebih Cepat
Platform Game Multiplayer Mengantisipasi Ancaman Siber Lebih Efektif Berkat Cyber Intelligence Modern
Pengembangan Game Modern Menjadi Lebih Fleksibel Dan Adaptif Berkat Artificial Intelligence Berbasis Cloud
Transformasi Digital Perusahaan Skala Kecil Dan Menengah Dipercepat Melalui Pengembangan Aplikasi Low Code
Visibilitas Konten Pada Google Discover Meningkat Secara Organik Berkat Strategi Search Engine Optimization
Menekan Spin Delay Is The Key Dengan Irama Tidak Teratur 2 Detik, 5 Detik, 8 Detik Bisa Membingungkan Randomizer Atau Hanya Ritual Ocd Saja
Masa Depan Hiburan Digital Interaktif Dibahas Melalui Perpaduan Teknologi Dan Narasi Pada Wild Bounty Showdown
Inovasi Seotda Baccarat Dari Pragmatic Play Menggabungkan Budaya Korea Dan Format Baccarat Modern Di Tahun 2026
Infrastruktur Game Digital Lebih Siap Menghadapi Gangguan Berkat Cyber Resilience Architecture
RTP Mahjong Scatter Hitam Pragmatic Play Hadir Nonstop 24 Jam Berkat Inovasi Teknologi AI Terbaru
Mahjong Ways Dioptimalkan Dengan Grafis Engine HTML5 Dan Kecepatan Respons Antarmuka Pengguna
Mahjong Ways Menjelaskan Mekanisme Perhitungan Kombinasi Kemenangan Dari Kiri Ke Kanan
Infrastruktur Digital Menjaga Stabilitas Performa Meskipun Beban Sistem Terus Meningkat
Data Historis Menjadi Dasar Pengembangan Algoritma Prediktif Generasi Terbaru
Literasi Risiko Menjadi Penting Seiring Pertumbuhan Investor Pasar Modal Indonesia
Tampilan Visual Ikonik Scatter Hitam Menjadi Sorotan Utama Dengan Sensasi Misteriusnya
Target Maxwin Diraih Melalui Strategi Menjaga Ketahanan Modal Harian
Fondasi Utama Meraih Hasil Maxwin Secara Bertanggung Jawab Adalah Ketenangan
Fenomena Hasil Maxwin Terencana Diraih Dengan Kunci Utama Mengendalikan Keputusan Terburu-Buru
Pengalaman AI dan Visual Interaksi Meja Siaran Paling Jernih Dihadirkan Oleh Live Kasino
Ritme Pengalaman Menikmati Hiburan Studio Tanpa Bepergian Dihadirkan Live Kasino
Arsitektur Grafis Digital Pragmatic Play Diakui Kekuatannya Oleh Banyak Pihak
Ulasan Tema Petualangan Menegangkan Dari Pragmatic Play Disambut Hangat Oleh Penggemar
Desain Karakter Menghibur Dari Pragmatic Play Selalu Menunjukkan Kreativitas Yang Relevan
Elemen Scatter Hitam Selalu Menggoda Dengan Pesona Tampilan Ikonik Yang Misterius