PALU EKSPRES, PARIGI– Terkait laporan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Partai Hanura melalui Ketua Partainya, Sartin Dauda yang didampingi Arif Alkatiri, sudah dalam tahap pembacaan putusan setelah melalui proses sidang beberapa hari.
Hal itu diungkapkan Kordinator Divisi Penangnan dan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Iskandar Mardani kepada media ini di kantornya, Rabu 22 Mei 2019.
Menurut dia, memang di dalam putusan tersebut, tidak terbukti sah dan meyakinkan bahwa, KPU melakukan pelanggaran administrasi seperti apa yang ditujukan oleh partai Hanura tersebut.
“Jadi, dugaan pelanggaran ini laporanya mulai dari tanggal 10 Mei 2019, dari tanggal 10 itu kita melakukan beberapa prosedur mulai dari kajian awal penanganan pelanggaran, sampai dengan menentukan jenis penaganan pelanggarannya,” jelasnya.
Sehingga, melalui kajian awal dan keputusan pleno oleh pihaknya, sampai menentukan bahwa laporan yang diajukan oleh pelapor, dalam hal ini DPC Hanura tersebut, memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi.
“Nah, dalam Perbawaslu 8 tahun 2018 mekanisme dugaan penanganan pelanggaran ini melalui persidangan. Jadi ada tiga proses di situ, yang pertama kita mulai dari putusan pendahuluan, setelah itu pemeriksaan, kemudian putusan seperti itu,” jelasnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi dan bukti yang diajukan oleh pelapor maupun terlapor, itu telah didengarkan bersama-sama karena memang sidang administrasi itu dibuka dan terbuka untuk umum.
“Dan sampai pada kesimpulan yang dibacakan oleh pelapor maupun terlapor, kemudian kami laksanakan pleno tadi malam, artinya ini hanya kami berlima yang mengetahui putusan itu dan dibacakan di hadapan umum sekitar pukul 11.30 wita siang tadi,” ungkapnya.
Menurut dia, KPU Parimo sebagai terlapor tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
“Jadi bukti-bukti ini menjadi bagian dari persidangan. Misalnya, ada keberatan dari pihak lain tentang keputusan ini, ada ruang yang diberikan oleh Perbawaslu yakni, koreksi. Jadi kita menunggu koreksi ini sampai hari Jumat 24 mendatang karena koreksi itu diatur dalam perbawaslu 8 tahun 2018, 3 hari sejak keputusan itu dibacakan, jadi koreksinya ke bawaslu,” jelas Iskandar.
(asw/palu ekspres)





