Dua warga Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, yaitu Ravino alias Inon (39) dan Moh Gazali alias Cali (42) yang ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Sigi, karena memiliki tiga paket narkoba jenis sabu-sabu. Foto: istimewa
PALU EKSPRES, SIGI – Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri mengatakan dua warga Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, yaitu Ravino alias Inon (39) dan Moh Gazali alias Cali (42) ditangkap karena memiliki tiga paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Kedua tersangka kami tangkap pada hari Minggu 12 Mei 2019,” kata Kapolres dalam press realesnya, Selasa 21 Mei 2019.
Kedua tersangka katanya ditangkap di tempat berbeda. “Pada awalnya satuan Reserse Narkoba Polres Sigi telah menangkap Ravino, kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga paket sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Selain akan digunakan, sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sigi,” kata Kapolres.
Lebih lanjut kata Kapolres, Ravino akhirnya mengakui dan menyebut bahwa uang yang digunakan untuk membeli sabu adalah milik rekannya bernama Gazali. Tanpa menunggu lama, aparat Reserse Polres Sigi langsung melakukan penangkapan terhadap Gazali di kediamannya di Desa Mpanau.
“Selain mengamankan pelaku, aparat polisi turut mengamankan paket sabu, juga satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam milik pelaku,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. (mg4/palu ekspres)





