Anhar. Foto: Dok.PE
PALU EKSPRES, SIGI– Pengumuman penetapan calon legislatif (caleg) terpilih Kabupaten Sigi terpaksa ditunda. Alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menunda pengumuman penetapan caleg terpilih karena adanya gugatan salah seorang Caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Sigi yang masih aktif saat ini, yaitu Melvan dari PDI-Perjuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Gugatanya itu soal tidak adanya C7 di salah satu TPS yang ada di Dapil V Kecamatan Marawola,” kata komisioner KPU Sigi Anhar, Rabu 3 Juli 2019.
Anhar menyebutkan, seharusnya pengumuman penetapan caleg terpilih sudah bisa dilakukan KPU Sigi. Tapi karena adanya gugatan, maka pihaknya baru bisa melakukan pengumuman setelah ada putusan dari MK.
“Kita tunggu dulu putusan MK, baru kita umumkan,” katanya.
Proses MK hingga kini belum selesai dan masih dalam proses persidangan. Penetapan legislatif kabupaten tentu harus ada keputusan MK sesuai aturan dan undang-undang. Apabila persengketaan itu selesai maka KPU RI merekomendasikan ke KPU Provinsi agar KPU Kabupaten segera melaksanakan penetapan calon legislatif kabupaten.
Ditanya kapan perkiraan waktu penetapan caleg terpilih, Anhar menyebut pengumuman penetapan caleg terpilih baru bisa dilakukan pada bulan Agustus mendatang. Karena sidang gugatan MK diperkirakan baru berakhir pada awal Agustus.
“Paling sekitar minggu pertama atau kedua bulan Agustus baru bisa diumumkan, Kami minta caleg yang terpilih itu bersabar sambil menunggu keputusan MK,” ungkapnya.(mg4/palu ekspres)





