Rabu, 30 September 2026
Daerah  

14 Kepala Sekolah Data Golongannya Dipalsukan

Abdullah Lahinta. Foto: Jose Rizal/PE

PALU EKSPRES, DONGGALA – Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan atas laporan masyarakat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan 14 nama kepala sekolah yang di lantik bupati Kasman Lassa 4 Maret 2019 lalu baik sebagai kepala sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) maupun kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) data kepangkatannya di manipulasi agar memenuhi syarat sebagai kepala sekolah.

Ke 14 kepala sekolah itu antara lain Hamida SPd golongan usulan III.d golongan sebenarnya III.b, Alamaina, SPd golongan usulan III.c golongan sebenarnya III.a, Ratni A.Ma golongan usulan II.d golongan sebenarnya III.a, Dwy Widyandari, SPd, golongan usulan III.a golongan sebenarnya II.a, Agusli, SPd, golongan usulan tidak dicantumkan golongan sebenarnya III.b, Samsir S.Pd golongan usulan tidak dicantumkan golongan sebenarnya III.b, Mustakim, S.Pd golongan usulan tidak dicantumkan golongan sebenarnya III.b,

Masdiah, S.Pd, golongan usulan tidak dicantumkan golongan sebenarnya III.b, Samran, S.Pd golongan usulan tidak dicantumkan golongan sebenarnya III.b, Amir, S.Pd golongan usulan tidak dicantumkan golongan sebenarnya III.b, Abas, S.Pd golongan usulan tidak dicantumkan golongan sebenarnya III.a, Aziz, S.Pd, golongan usulan tidak dicantumkan golongan sebenarnya III.b, Lenny, S.Pd, golongan usulan tidak dicantumkan golongan sebenarnya III.b, Wahyudin, S.Pd, golongan usulan tidak dicantumkan golongan sebenarnya III.a

Sementara itu ketua Komisi I DPRD Donggala yang membidangi bagian pemerintahan, pendidikan, dan kesehatan, Abubakar Aljufri saat menggelar RDP dengan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Rabu (17/7) lalu mengatakan, bupati Kasman Lassa telah menyalahgunakan kewenangannya yang merugikan orang lain.

Politisi Golkar ini menyebutkan komisi I DPRD Donggala meminta kepada pimpinan DPRD Donggala untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) karena pengakatan 14 nama kepala sekolah telah menyalahi aturan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan RI nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Guru dapat menjadi bakal calon kepala sekolah apabila memenuhi persayaratan memiliki pangkat paling rendah penata golongan ruang III.c.

Kebijakan Kasman Lassa sudah menyalahi aturan, jadi tidak cukup ruang RDP membahas hal ini, kami akan usulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) karena kebijakan bupati Kasman Lassa berdampak luas dan merugikan orang lain,” tegasnya.

Menariknya dalam RDP yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Aidil Nur, SH, kepala BKPSDM Donggala, Abdullah Lahinta menjelaskan bahwa pengusulan nama-nama kepala sekolah yang dilantik dilakukan oleh Sekretaris BKPSDM, Isngadi. Menurutnya nama-nama tersebut di susun sendiri oleh Isngadi dibantu salah seorang oknum kepala UPTD namun Lahinta tidak menyebutkan nama kepala UPTD tersebut.

“Ada sekretaris saya namanya, Isngadi dia ini yang menyusun semua nama-nama guru koordinasinya pun tidak ada. Saya lebih baik terbuka karena saya juga sudah mau pensiun supaya tidak beban.

Kalau mau diganti, ganti saja, saya sudah pusing,” ujar Lahinta.

Lahinta mengatakan pangkat dan golongan kepala sekolah berdasarkan Undang-undang berpangkat/golongan III.c. namun juga bias berpangkat golongan 3b untuk daerah khusus seperti daerah terpencil. Ia mengaku sudah menyurat ke dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala meminta kebenaran pangkat dan golongan kepala sekolah yang sudah dilantik benar atau tidak.

“Kami lagi menunggu daftar pangkat dan golongan kepala sekolah yang sudah dilantik. Memang dengan kami ada juga data itu tapi lebih akurat data Dikjar. Yang tidak memenuhi syarat 3c akan kami batalkan SK-nya, yang memenuhi syarat tetap menjadi kepala sekolah. Setelah kita batalkan kita laporkan ke KASN,” sebutnya. (mg6/palu ekspres)

302 Found

302

Found

The document has been temporarily moved.