Sabtu, 8 Agustus 2026

Residivis Korupsi, Bupati Tamzil Bisa Dituntut Hukuman Mati

PALU EKSPRES, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Tiga di antaranya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya masih sebatas saksi.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu sebagai penerima (suap) yakni MTZ dan ATO, serta sebagai pemberi (suap) ASN,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Staf Khusus Bupati Agus Soeranto (ATO), dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Ahkmad Sofyan (ASN).

Peningkatan status hukum ini ditetapkan setelah dilakukannya pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK kemudian menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Dari kegiatan tangkap tangan ini, petugas turut melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sebesar Rp 170 juta. Terhadap MTZ dan ATO sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terhadap ASN selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Fakta menarik lainnya dalam kasus ini yaitu Tamzil dan Agoes merupakan residivis kasus korupsi. Mereka pernah menjadi narapida korupsi kasus berbeda.

Tamzil terlibat korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004. Pada saat itu dia berstatus sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008.

Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang pada Desember 2015.

Pada saat Tamzil menjalani hukuman di lapas Kedungpane, dia kembali bertemu dengan Agoes yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus berbeda. Setelah bebas, Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus.

Saat dilantik menjadi Bupati, Tamzil mengangkat Agoes sebagai staf khusus Bupati. “Kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati. Tapi, nanti putusannya masih dalam pengembangan. Terus, nanti akan kami umumkan setelah ini,” ungkap Basaria.

Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK mengingatkan agar pada Pilkada 2020 mendatang, supaya para pemilih lebih cerdas menilai rekam jejak calon pemimpinnya. Sehingga, tidak lagi ada mantan napi korupsi yang terpilih kembali sebagai kepala daerah.

“Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih,” pungkas Basaria.

(sab/jpc)

Fleksibilitas Baru Dalam Pengelolaan Infrastruktur Dihadirkan Oleh Teknologi Berbasis Cloud
Efisiensi Operasional Meningkat Berkat Teknologi Analitik Modern Dengan Pemantauan Berkelanjutan
Fondasi Baru Untuk Efisiensi Operasional Terbentuk Dari Platform Digital Modern
Adaptasi Terhadap Perubahan Teknologi Dipercepat Melalui Integrasi Kecerdasan Buatan
Pengelolaan Sistem Lebih Efektif Didukung Oleh Teknologi Pemantauan Cerdas
Stabilitas Operasional Terjaga Berkat Teknologi Digital Terintegrasi Dengan Analisis Berkelanjutan
Tantangan Transformasi Digital Dihadapi Secara Efektif Melalui Infrastruktur Modern Berbasis Analitik
Kolaborasi Dan Efisiensi Operasional Diperkuat Oleh Integrasi Teknologi Berbasis Cloud
Akurasi Evaluasi Kinerja Sistem Meningkat Berkat Platform Monitoring Digital
Ketahanan Operasional Di Era Digital Meningkat Melalui Pemanfaatan Analisis Data
Optimalisasi Pola Mahjong Ways Dilakukan melalui Algoritma Probabilistik Cerdas
Dompet Digital Mengubah Kebiasaan Transaksi dalam Ekosistem Monopoly Live
Ancaman Siber Mendorong Industri Permainan Memperkuat Keamanan Infrastruktur Digital
Digitalisasi Administrasi Pangkas Waktu Verifikasi Pengguna Live Blackjack
Perilaku Pemain Modern Dikaji melalui Model Adaptasi Strategis
Media Sosial Memperkuat Hubungan Provider dengan Komunitas Penggemar Gates of Olympus
Mahjong Wins 3 Menunjukkan Pergeseran Tren Hiburan Berbasis Teknologi Modern
Analisis Distribusi Mengungkap Kendala Penayangan Crazy Time di Berbagai Wilayah
Pemetaan Digital Memperkuat Distribusi Server serta Manajemen Trafik Lightning Roulette
Peluang Baru Industri Mahjong Indonesia Muncul dari Pergeseran Perilaku Digital