PALU EKSPRES, PALU – Kebijakan bidang kesehatan Pemkot Palu sebenarnya telah membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam mendapat pelayanan kesehatan.
Ditingkat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) pelayanan dibuka secara gratis mulai pukul 16.00 sampai 20.00 WITA. Contohnya di Puskesmas Birobuli Kecamatan Palu Selatan. Untuk mendapat layanan kesehatan gratis ini, masyarakat cukup mendaftarkan dirinya sebagai pasien umum. Tanpa dimintai KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Warga yang telah mendaftar akan dicatat sebagai pasien tetap di Puskesmas tersebut. Lalu diberikan nomor seri pasien dengan selembar kartu berobat. Kartu inilah yang nantinya digunakan setiap saat jika ingin berobat ke puskesmas. Pelayanan di Puskesmas ini berbayar pada pukul 08.00 sebesar 14.00WITA. Itupun hanya sebesar Rp5 ribu setiap kali berobat sebagai pasien umum. Pungutan tersebut sifatnya retribusi sebagai pendapatan asli daerah dari dinas kesehatan.
Pasien di Puskesmas Birobuli pun mendapat diagnosa langsung dari seorang dokter. Setelah itu pasien diberi resep untuk mengambilnya ke apotik puskesmas secara gratis. Masyarakat hanya diminta menuliskan nama dan alamat serta menandatangani lembaran resep yang telah diterima.
Dengan pola demikian, masyarakat Palu sebenarnya bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis di FKTP tanpa harus menjadi peserta BPJS kesehatan. Dimana masyarakat harus membayar iuran peserta setiap bulannya. Terlebih saat ini Pemerintah berencana menaikkan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk semua kelas.
Sekretaris Dinas Kesehatan Palu, Ilham membenarkan pelayanan kesehatan gratis sudah diterapakan di seluruh Puskesmas Kota Palu. Kebijakan pelayanan gratis sore hingga malam hari baru dilakukan sejak tahun 2017.
“Pelayanan gratis ini adalah program puskesmas Nomoni,” kata Ilham, Selasa 3 September 2019.
Kebijakan itu menurutnya dilakukan Wali Kota Palu Hidayat untuk memudahkan masyarakat mendapat layanan kesehatan secara gratis. Kebijakan itu disertai alokasi anggaran yang cukup memadai untuk mengontrak tenaga dokter yang akan ditempatkan di seluruh Puskesmas.
“Porsi alokasi anggaran dari APBD untuk kesehatan di Kota Palu sebenarnya telah melebihi sebagai mana ketentuan,” kata Ilham.
Ilham menjelaskan layanan kesehatan gratis di tingkat Puskesmas bisa “mengcover” sedikitnya kurang lebih untuk 100 jenis penyakit. Meski memang kata dia, belum dapat melayani jenis penyakit yang tergolong berat.
“Kalau cuma flu, batuk dan demam itu bisa diatasi periksa kandungan dan lain-lain,”katanya. Tapi kata Ilham, penyakit berat sebenarnya bisa dicegah dengan menjaga pola hidup sehat. Untuk inipun Pemkot sebetulnya juga punya program rutin dalam mengajak masyarakat menjalani pola hidup sehat melalui gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) terintegrasi yang salah satu tujuannya sebagai upaya mencegah penyakit.
Program ini dilaksanakan dinas kesehatan setiap hari Jumat. Berolahraga secara bersama, makan buah dan pemeriksaan kesehatan secara gratis bisa dilakukan bersama masyarakat dalam setiap pencanangan Gernas tersebut. Selain itu masyarakat juga bisa mengecek kolestrol dan gula darah dalam setiap pencanangan Gernas tersebut.
Sekaitan dengan adanya wacana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan, Ilham tidak mengomentari terlalu jauh. Namun menurutnya jika wacana itu benar, maka Pemkot Palu mesti mengalokasikan tambahan dana untuk mengcover iuran warga miskin Kota Palu yang menjadi peserta BPJS kesehatan dari kelompok penerima bantuan iuran (PBI).
Pemkot sejauh ini kata dia telah menanggung iuran warga miskin yang menjadi peserta PBI sebanyak 37 ribu jiwa. Setiap tahun Pemkot menggelontorkan dana sebesar Rp7 miliar lebih untuk membayar iuran tersebut.
“Nah kalau ditanya apakah Pemkot Palu mampu atau tidak dari sisi anggaran, itu saya tidak bisa jawab. Itu ranah Bappeda,”demikian Ilham.
Kepala Bappeda Palu, Arfan dikonfirmasi tentang kesiapan anggaran Pemkot Palu menambah pembayaran iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) di Kota Palu, menjelaskan, jika rencana itu terealisasi, maka Pemkot Palu harus menghitung dulu kemampuan keuangan daerah.
Sebab kata dia, anggaran untuk perubahan APBD 2019 dan APBD tahun 2020 sudah diplot habis untuk membiayai program anggaran dan kegiatan Pemkot Palu.
“Apalagi tahun 2020, kita harus biayai Pemilu Kada. Jadi bukan bisa atau tidak. Tapi pemerintah harus hitung ulang dulu sumber – sumber keuangan daerah,” jawab Arfan, Kamis 5 September 2019.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Palu, Irmawati Alkaf dengan tegas menyatakan, APBD Pemkot Palu tahun 2020 tidak dapat lagi diutak atik untuk menambah biaya iuran BPJS bagi warga miskin tersebut. Pasalnya kata Irma, tahun 2020 APBD Palu mengalokasikan dana penyelenggaraan pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota sebesar Rp40milyar lebih untuk KPU Palu.
“Rp40 milyar untuk KPU ditambah Panwas Rp9milyar. Belum untuk pengamanan. Belum lagi yang biaya yang bersifat mandatori untuk infrastruktur,” kata Irmawati.
Sementara kata dia, dana alokasi khusus (DAK) juga sudah diposkan untuk sejumlah kegiatan yang sifatnya mandatori. “DAK tidak bisa diganggu gugat. Karena ada juknisnya. Harus dilaksanakan sesuai juknis,” jelasnya.
Karena itu dia berpendapat jika iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI dari Kota Palu harus dilaksanakan, maka untuk tahun 2020 kemungkinan besar tidak dapat dilakukan.
“Sudah tergambar bahwa anggaran Pemkot Palu tahun 2020 itu belum mampu menambah iuran peserta PBI,”demikian Irmawati.
Untuk diketahui, Pemerintah saat ini tengah menggodok Peraturan Presiden (Pepres) mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sebagaimana dilansir dari liputan 6.com, Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani mengatakan saat ini perpres mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tengah dirancang oleh sejumlah kementerian terkait. Dia memastikan perpres tersebut diterbitkan sebelum Oktober atau sebelum Jokowi-Ma’ruf Amin dilantik MPR sebagai presiden dan wapres. “Pelaksanaan tahun depan, hanya perpres akan dilakukan di periode ini. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai (perpres),” kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Rencananya kanaikan iuran tersebut antara lain untuk kelas 1 naik menjadi Rp160ribu dari sebelumnya Rp80ribu. Kelas 2 naik menjadi Rp110ribu dari sebelumnya Rp51ribu. Sementara untuk peserta BPJS kelas III atau peserta PBI direncanakan naik menjadi Rp50ribu dari sebelumnya Rp23.700. (mdi/palu ekspres)






